BEROLAHRAGA memang sangat penting untuk menunjang kesehatan kita, di samping menyehatkan dapat membuat badan segar dan pikiran pun tenang, namun bagaimana pandangan islam mengenai olahraga?
Nabi ﷺ menganjurkan untuk banyak melakukan kegiatan pekerjaan dan gerak badan pad pagi hari. Mengenai hal ini beliau bersabda, “Ya Allah, berkatilah umatku pada pagi hari mereka”.
Beliau juga memperingatkan agar tidak lamban, malas atau tidak bersemangat dalam melakukan sesuatu. Rasulullah ﷺ sendiri meminta perlindungan kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala dari sifat malas dan lemah.
Sifat seorang mukmin yang komit menurut beliau adalah apabila bangun pagi jiwanya tentram dan bersemangat, dan sifat orang yang bukan mukmin itu ialah apabila bangun pagi jiwannya buruk dan malas.
Disamping itu Rasulullah ﷺ menyuruh kita berolahraga seperti renang, memanah, berkuda, dan berbagai jenis olah raga lainnya.
Seperti disebutkan dalam pembahasan seorang ulama besar Ibnu Taimiyah dalam kitabnya yang terkenal Muntaqa Al-Akhbar min Al-hadits Sayyid Al-Akhyar juga dalam karya Abu Al-Syaikh dalam masalah jihad bab hadits Nabi tentang lomba jalan kaki, lari, gulat, permainan menggunakan tombak dan sebagainya.
BACA JUGA: Jangan Abaikan Olahraga, Ini Manfaatnya untuk Tubuh!
1 Lomba Lari Cepat
Para sahabat terbiasa melakukan perlombaan lari cepat, dan Nabi ﷺ mengizinkannya (sunnah taqririyah). Rasulullah sendiri mengadakan pertandingan dengan istrinya guna memberikan kesegaran, dan beliau juga mengajarkan kepada sahabat-sahabatnya sebagaimana diceritakan oleh Siti Aisyah ra:
“Rasulullah ﷺ bertanding dengan saya dan saya menang. Ketika saya berhenti sehingga badan saya menjadi gemuk, Rasulullah ﷺ bertanding lagi dengan saya dan beliau menang. Lalu beliau bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu,” (HR. Ahmad dan Abu Daud).
2 Gulat
Rasulullah ﷺ pernah bergulat dengan seorang laki-laki bernama Rukanah yang terkenal kekuatannya, dan permainan ini dilakukannya selama beberapa kali.
Dalam satu hadits riwayat Abu Daud dijelaskan,
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ gulat dengan Rukanah yang terkenal kekuatannya itu, kemudian ia berkata; Domba lawan domba. Kemudian Rasulullah ﷺ bergulat dan beliau bersabda: Berjanjilah denganku untuk (melakukan gulat) lagi di lain waktu.
Kemudian Rasulullah ﷺ bergulat seraya bersabda: Berjanjilah denganku, lalu Rasulullah ﷺ bergulat untuk ketiga kalinya. Kemudian orang itu bertanya; apa yang harus saya katakan kepada keluargaku?
Rasulullah ﷺ menjawab: Katakan “domba telah dimakan oleh serigala, dan seekor dombapun lari.” Kemudian apa pula yang saya katakan untuk yang ketiga? Rasulullah ﷺ menjawab : Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat karena itu ambillah hadiahmu,” (HR. Abu Daud).
Hadist rukanah di atas juga menunjukkan diperbolehkannya pertandingan gulat antara orang islam melawan orang kafir. Begitu juga antara sesama Muslim, apalagi jika dalam pertandingan tersebut orang islam menjadi yang ditantang, bukan yang menantang.
Lebih baik lagi apabila dari pertandingan tersebut dapat diperoleh suatu kebaikan tertentu atau dapat menghilangkan rasa gengsi seorang yang angkuh dan sombong atapun menyadarkan orang yang sombong akan kelemahan dirinnya.
3 Memanah
Di antara hiburan yang dibenarkan oleh syara’ adalah memanah. Pada suatu saat Rasulullah ﷺ berjalan-jalan menjumpai sekelompok sahabat yang sedang mengadakan pertandingan memanah, lalu Rasulullah ﷺ bersabda:
“Lemparlah panahmu itu, dan saya bersama kamu sekalian.” (HR. Bukhari).
Pertandingan memanah itu bukan sekadar hobi atau permainan semata, tetapi salah satu cara untuk mempersiapkan kekuatan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala:
“Dan bersiap-siaplah kamu sekalian untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu miliki.” (QS. Al Anfal : 61).
Ketika menjelaskan ayat ini, Rasulullah ﷺ bersabda : “Ketahuilah bahwa yang dimaksud kekuatan itu adalah memanah, beliau mengucapkannya tiga kali.” (HR. Muslim). Di dalam hadits lain juga dijelaskan:
“Kamu harus belajar memanah, karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR. Bazzar dan Thabrani).
BACA JUGA: Ini Bahaya Minum Air Dingin Usai Olahraga
Namun demikian, Rasulullah ﷺ. mengingatkan para sahabat agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak dan sebagainya sebagai sasaran latihan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah. Ibnu Umar mengatakan:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran memanah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Larangan menjadikan hewan jinak (selain berburu) sebagai sasaran memanah karena terdapat unsur penyiksaan terhadap binatang. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ juga melarang mengadu binatang sebagaimana yang dilakukan oleh orang Arab Jahiliyah, yaitu mereka membawa dua ekor domba dan sapi untuk diadu sampai mati.
4 Bermain Anggar
Dalam hal ini Rasulullah ﷺ memperkenankan orang-orang Habasyah (Ethiopia) bermain anggar di dalam masjid Nabawi dan beliau pun membolehkan pula kepada Aisyah untuk menyaksikan permainan itu.
Ketika Umar bin Khattab bermaksud melarang orang-orang Habasyah yang sedang bermain anggar, lalu Nabi ﷺ mencegah sikap Umar itu. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, ia berkata:
“Ketika orang-orang Habasyah sedang bermain anggar di hadapan Nabi ﷺ, tiba-tiba Umar masuk kemudian mengambil kerikil dan melemparkannya kepada mereka. kemudian Rasulullah ﷺ berkata kepada Umar: Biarkanlah mereka itu, wahai Umar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah ﷺ dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di masjidnya yang mulia, karena permainan semacam ini dimaksudkan sebagai permainan yang bermotif latihan dan bukan sekadar permainan dan hiburan belaka.
5 Pacuan Kuda
Hadits-hadits Nabi ﷺ yang memberikan motivasi terhadap permainan pacuan kuda cukup banyak. Salah satunya adalah hadits riwayat Muslim yang berbunyi :
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya.” (HR. Muslim).
6 Berburu
Hiburan atau permainan yang bermanfaat yang juga dibenarkan oleh Islam adalah berburu. Berburu itu hakikatnya adalah hiburan, olah raga sekaligus bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak, panah maupun menggunakan anjing buruan.
Aktivitas semacam ini diperbolehkan baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi ﷺ. (diintisarikan dari buku Halal dan Haram dalam Islam oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi/majalah-hidayah).
Kegemaran berolahraga sangatlah bermanfaat ditambah jikalau kita memakan makanan yang sehat dan bergizi, tentu akan menambah kesehatan kita tetap terjaga. Bukan tidak mungkin dengan berolahraga, kita akan terjauh dari masalah penyakit, sehingga ibadah pun tetap terjaga. []
Sumber: As-Sunnah sebagai Sumber IPTEK dan PERADABAN/karya: Yusuf Al-Qardhawy/penerbit: Pustaka Al-kautsar