NAMA Khabib Nurmagomedov kini tengah ramai diperbincangkan. Pria asal Daegestan, Rusia, itu merupakan muslim pertama yang menjadi pemegang sabuk juara Unlimited Fighting Championship (UFC). Dia juga dikenal sebagai sosok yang taat terhadap ajaran Islam.
Terkait muslim yang jadi petarung, terjadi kontroversi. Dewan Komite Fikih Islam di bawah Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyebut bahwa ada beberapa catatan keras terkait olah raga ekstrem seperti tarung bebas UFC dan tinju.
BACA JUGA: Rukanah pun Bergulat dengan Rasulullah
Dalam pertemuannya 17 Oktober 1987, Komite ini menyatakan olah raga ekstrem seperti tinju dan tarung bebas yang dikompetisikan dan banyak dipertandingkan, bahkan menjadi tontotan televisi ini, adalah praktik olah raga yang diharamkan Islam.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan ragam faktor, tidak hanya aspek syari’i tetapi juga dari segi medis. Olah raga eksrem tersebut memberikan peluang untuk menyakiti lawannya hingga menyebabkan cedera parah seperti kebutaan, kerusakan organ otak, hingga kematian, tanpa ada tanggung jawab dan sanksi dari pelaku.
Bahkan, kondisi tersebut justru menjadi tontonan mengasyikkan bagi para pemirsa dan pendukungnya. Tentu hal semacam ini sangat diharamkan dalam Islam tanpa terkecuali.
Komite mengutip sejumlah dalil baik dari Alquran ataupun hadis.
Allah SWT berfirman, ”Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS al-Baqarah [2]: 195).
Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak ada celaka-mencelakakan dalam Islam. Karena itu, olah raga ekstrem seperti ini, tidak bisa dianggap sebagai olah fisik yang diperbolehkan dalam syariat. Olah raga seharusnya berbasis latihan fisik, bukan untuk saling menyakiti.
Komite merekomendasikan program olah raga seperti ini ditiadakan di televisi. Namun, ada pengecualian dari hukum di atas, bahwa olah raga gulat yang tidak membahayakan dan murni olah fisik diperolehkan menurut syariat.
BACA JUGA: Ketika Rasulullah Gulat Melawan Orang Quraisy Terkuat
Pendapat yang sama disampaikan Lembaga Fatwa Mesir, Dal al-Ifta’. Lembaga ini menyatakan olah raga gulat yang bertujuan murni sebagai latihan fisik, dan bukan untuk tujuan saling menyakiti satu sama lain, sebagaimana banyak dipertontonkan di layar televisi, hukumnya boleh.
Begitu juga sebaliknya, selama ada unsur penganiayaan dan menyakiti lawan, gulat tidak diperbolehkan, termasuk cabang olah raga lain yang membahayakan lawan tandingnya. []
SUMBER: REPUBLIKA