SLEMAN–Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY mulai melakukan investigasi atas kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM. Ombudsman turun tangan untuk memastikan apakah pihak UGM telah melakukan penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan pertemuan dengan Fisipol UGM, ditemui pak dekan dan wakil dekan. Kami datang merespon persoalan dugaan pelecehan seksual saat KKN di Pulau Seram (Maluku),” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Nugroho Andriyanto, di gedung Fisipol UGM, Rabu (21/11/2028).
Baca Juga: UGM Akui Pembakar Ijazah Bernama Arfiantriono Hartoadi adalah Lulusannya
Adapun proses investigasi awal tersebut, kata Nugroho, masih bersifat pengumpulan informasi, keterangan dan dokumen. Setelah semua bahan tersebut dikumpulkan, nantinya masih akan dimintakan konfirmasi kepada pihak terkait. Di antaranya pihak fakultas tempat korban dan pelaku kuliah, pihak kampus yang mendampingi kegiatan KKN, hingga pihak rektorat.
“Sebagai bahan investigasi untuk analisis dan menyusun rekomendasi, apakah nanti disimpulkan ada maladministrasi, sanksinya apa. Tapi ini masih pemeriksaan, masih analisis, jadi kami belum tahu kapan rekomendasi bisa terbit, nanti menunggu perkembangan,” jelasnya.
Baca Juga: Sikap UGM Beri Izin Politikus PSI Isi Seminar di Kampus Dipertanyakan
Nugroho menuturkan, investigasi yang dilakukan Ombudsman ranahnya berbeda dengan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Dua hal berbeda, ranah hukum tugas kepolisian, kalau Ombudsman konsen peristiwa ini bisa ditangani dengan baik, apa yang sudah dilakukan universitas sesuai ketentuan yang berlaku atau belum. Tugas kami mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” paparnya. []
SUMBER: DETIK.COM