SETIAP orang pasti ingin memiliki penampilan yang menarik. Apalagi bagi kaum hawa yang selalu ingin terlihat sempurna dan tampil cantik. Sayangnya demi mendapatkan kecantikan, beberapa perampuan rela menempuh cara-cara yang tidak baik bahkan cenderung melawan kodrat Allah SWT. Salah satunya adalah operasi kecantikan. Bagaimana Islam memandang hal ini dan apa hukumnya?
Aturan umum dalam Islam adalah seseorang harus puas dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadanya. Seseorang seharusnya tidak menghabiskan terlalu banyak waktu atau uang demi mengubah wajah atau tubuh agar terlihat cantik ataupun tampan.
BACA JUGA: Aisyah Bersedih Melihat Kecantikan Wanita Ini
Alih-alih membuang-buang waktu disibukkan dengan wajah atau bentuk tubuh, seseorang lebih baik memberikan banyak waktu untuk beribadah kepada Allah SWT dan beramal shaleh.
Allah SWT berfirman: “Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata,” (QS An Nisa: 119).
Rasulullah SAW juga mengutuk tukang tato dan orang yang bertato dan orang yang memperpendek gigi dan orang yang giginya dipersingkat. (Muslim)
Dalam hadits lain, Nabi dilaporkan mengutuk para wanita yang memperlebar jarak di antara gigi mereka demi kecantikan.
BACA JUGA: Ummu Kultsum, Putri Rasulullah yang Cantik Jelita
Atas dasar ayat Alquran dan Hadits Nabi yang disebutkan di atas, para ahli hukum Islam menganggap semua operasi kosmetik haram, kecuali jika operasi dilakukan untuk memperbaiki cacat yang menyebabkan kesulitan bagi seseorang secara fisik atau psikologis atau untuk meningkatkan kinerjanya.
Dalam buku terkenal Al-Fatawa Al-Hindiyyah, disebutkan bahwa jika seseorang memiliki jari ‘ekstra’ di tangannya atau masalah serupa, maka tidak ada salahnya untuk menghilangkannya. []
SUMBER: ABOUTISLAM/ PENULIS: Dr. Muzammil H. Siddiq