TANYA: Bila ada orang meninggal dunia pada malam hari, apakah mayitnya harus dikubur pada malam itu juga? Atau, bolehkah mayit tersebut dikuburkan pada keesokan harinya?
JAWABAN: Menguburkan jenazah pada malam hari pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW Hal ini diceritakan dalam hadis sebagai berikut:
BACA JUGA: Bolehkah Shalat Jenazah Dilakukan di Kuburan?
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: مَاتَ إِنْسَانٌ، كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَعُودُهُ فَمَاتَ بِاللَّيْلِ فَدَفَنُوهُ لَيْلاً فَلَمَّا أَصْبَحَ أَخْبَرُوهُ فَقَالَ: مَا مَنَعَكُمْ أَنْ تُعْلِمُونِي، قَالُوا: كَانَ اللَّيْلُ فَكَرِهْنَا وَكَانَتْ ظُلْمَةٌ أَنْ نَشُقَّ عَلَيْكَ فَأَتَى قَبْرَهُ فَصَلَّى عَلَيْهِ. رواه البخاري وإبن ماجة
Dari Ibnu Abas r.a., ia mengatakan,”Seorang yang pernah dijenguk oleh Rasulullah SAW meninggal, ia wafat pada malam hari, lalu mereka menguburkannya pada malam hari. Ketika pagi-pagi mereka mengabarkannya kepada beliau. Beliau bersabda,’Apakah yang menghalangi kalian untuk memberitahukannya kepadaku? Mereka menjawab,’Waktu itu malam hari, keadaan sangat gelap dan kami tidak suka menyulitkan Anda. Maka Nabi saw. mendatangi kuburannya dan menyalatinya”. (HR Al-Bukhari dan Ibnu Majah)
BACA JUGA: Mayit Disiksa karena Tangisan Keluarganya?
Tetapi apabila tidak memungkinkan, misalnya akan menimbulkan mudarat bagi orang yang menguburkan dan mengantarkan, maka boleh ditangguhkan sampai besok hari. []
SUMBER: PERSIS