KETIKA seseorang telah wafat, maka ruhnya akan terpisah dengan jasad. Jasadnya itu akan dikubur di dalam tanah. Seiring berjalannya waktu, jasad tersebut akan terkikis habis oleh hewan-hewan di tanah. Hanya tulang belunglah yang tersisa.
Sedang ruh, menurut kebanyakan orang selama beberapa haru tertentu masih berada di bumi. Mereka melihat apa yang dilakukan oleh sanak saudaranya.
Ada yang mengatakan bahwa seseorang yang telah meninggal itu bisa mendengar apa yang dibicarakan oleh orang yang masih hidup di dunia. Benarkah demikian?
BACA JUGA: Cukupkah Seorang Muslim Meninggalkan Maksiat Tanpa Melakukan Kebaikan?
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang melewati kuburan saudaranya (sesama muslim) yang dulu dia kenal (ketika dia masih hidup) di dunia, kemudian dia mengucapkan salam atasnya, kecuali Allah SWT akan mengembalikan ruhnya sehingga dia bisa membalas salam tersebut atasnya,” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab Al-Manasik pada pembahasan tentang bab ziyaratul qubur. Hadis di atas disebutkan oleh Abu Umar Ibnu Abdil Barr dalam kitab Al-Istidzkar secara mu’allaq yang sanadnya berakhir pada Ibnu Abbas secara marfu’. Beliau menghukumi hadis di atas sebagai hadis yang shahih. Hal tersebut kemudian diikuti oleh sebagian ulama yang juga menshahihkannya. Namun Ibnul Jauzi dalam kitab Al-Ilal Al-Mutanahiyah menghukumi hadis di atas sebagai hadis yang tidak shahih.
Ada pula hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, “Rasulullah ﷺ meninggalkan jenazah perang Badar tiga kali. Setelah itu beliau mendatangi mereka, beliau berdiri dan memanggil-manggil mereka.
Nabi ﷺ bersabda, ‘Hai Abu Jahal bin Hisyam, hai Umayyah bin Khalaf, hai Utbah bin Rabi’ah, hai Syaibah bin Rabi’ah, bukankah kalian telah menemukan kebenaran janji Rabb kalian, sesungguhnya aku telah menemukan kebenaran janji Rabbku yang dijanjikan padaku.’
Umar mendengar ucapan nabi ﷺ, lantas ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana mereka bisa mendengar dan bagaimana mereka bisa menjawab. Lihatlah mereka telah menjadi bangkai.’ Nabi ﷺ berkata, ‘Demi Dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalian tidak lebih mendengar ucapanku melebihi mereka, hanya saja mereka tidak bisa menjawab’,” (HR. Muslim no. 2874).
Sementara itu ulama juga berbeda pendapat akan hal itu. Pendapat pertama mengatakan jika orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi mendengar. Syaikh ‘Abdul Karim bin ‘Abdillah Al Khudair memberikan jawaban ketika ditanya apakah mayit dapat mendengar atau tidak.
Ia membenarkan jika ada dalil yang mengatakan bahwa mayit bisa mendengar suara sendal. Namun banyak juga dalil yang mengatakan jika mereka tidak dapat lagi mendengar.
BACA JUGA: Pakai Susuk Bikin Susah Meninggal Dunia, Benarkah?
Hal itu tertulis dalam Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang yang mati mendengar,” (QS. An Naml: 80). Dan firman-Nya, “Sesungguhnya kamu tidak akan sanggup menjadikan orang-orang yang mati itu dapat mendengar,” (QS. Ar-Ruum: 52).
Kemudian dalam firman-Nya yang lain, “Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu seperti yang diberikan oleh yang Maha Mengetahui,” (QS. Fathir: 13-14). Wallahu ‘alam. []