DALAM ikatan pernikahan terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami istri. Salah satu yang menjadi hal utama dalam pernikahan ialah mahar atau mas kawin dari laki-laki untuk calon istrinya tersebut. Hingga, ketika pernikahan telah berlangsung, dan kedua insan yang saling mencinta sudah dinyatakan sebagai suami istri, mahar tersebut sudah menjadi hak kepemilikan sang istri.
Banyak orang menggunakan mahar dalam pernikahan dengan nominal yang tidak sedikit di masa sekarang ini. Maka, tak heran jika orang tua dalam hal ini ikut campur. Bahkan ada yang mematok atau mensyaratkan dari orang tua dipihak perempuan kepada calon suami anaknya itu perihal jumlah mahar yang harus diberi. Dan setelah menikah, tak sedikit pula orang tua yang menguasai mahar yang diperuntukkan bagi putrinya itu. Lalu, apa ya hukumnya?
Allah SWT berfirman, “Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,” (QS. An-Nisa: 4).
Allah SWT juga berfirman, “Berikanlah kepada mereka (istri-istri) maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban,” (QS. An-Nisa: 24).
Ayat-ayat ini membuktikan bahwa mas kawin adalah suatu pemberian yang wajib diperuntukkan bagi perempuan. Dan itu sudah menjadi hak perempuan. Tidak boleh seorang pun mengambilnya, kecuali dengan ridha dan izinnya.
Ayah atau ibu yang mengambil mas kawin putrinya tanpa kerelaannya, berarti merampas, melanggar dan berbuat dosa besar. Wallahu ‘alam. []
Sumber: Anda Bertanya Islam Menjawab/Karya: Prof. Dr. M. Mutawalli asy-Sya’rawi/Penerbit: Gema Insani