TANYA: Bolehkah orangtua mandi bersama anak usia balita atau belum sekolah? Bagaimana hukumnya?
Jawab:
Hal ini pastinya terkait dengan masalah batasan aurat. Dalam Islam, ada batasan-batasan aurat yang boleh dan tidak boleh dinampakkan.
Batasan aurat wanita di depan mahramnya, sesama wanita, dan anak kecil yang belum mengerti aurat wanita adalah sebatas tempat-tempat perhiasannya, yaitu kaki sampai bawah betis (tempat perhiasan gelang kaki), tangan sampai lengan (tempat perhiasan cincin dan gelang lengan) dan kepala sampai leher (tempat perhiasan anting dan kalung). Hal ini dipahami sebagaimana firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
BACA JUGA: Sering Dilupakan, Inilah Batasan Aurat Lelaki
Sedangkan batasan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut, jadi pusar dan lutut bukanlah termasuk aurat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’. Jadi paha seorang laki-laki baligh adalah aurat, sehingga sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga jangan menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Aisyah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُضْطَجِعًا فِى بَيْتِى كَاشِفًا عَنْ فَخِذَيْهِ أَوْ سَاقَيْهِ فَاسْتَأْذَنَ أَبُو بَكْرٍ فَأَذِنَ لَهُ …
(‘Aisyah berkata), “Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berbaring di rumah saya dengan membiarkan kedua pahanya atau kedua betisnya terbuka. Tak lama kemudian, Abu Bakar minta izin kepada Rasulullah untuk masuk ke dalam rumah beliau ….”
Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, salah seorang ulama besar mengatakan dalam karyanya Al-Muntaqa:
“Seorang wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya, dan tidak diperbolehkan memperlihatkan auratnya di depan mereka kecuali bagian anggota tubuh yang biasa terbuka yang tidak dapat menimbulkan fitnah. Pakaian mini bagi seorang wanita hanya boleh dipakai di depan suaminya saja.”
BACA JUGA: Menindik Tubuh di Bagian Aurat, Bagaimana Hukumnya?
Maka, tidak boleh menyingkap/membuka aurat di hadapan anak-anak yang sudah mumayyiz (sudah dapat membedakan sesuatu yang baik dan buruk). Sebab, Allahtelah memerintahkan kaum mukminin untuk memerintahkan mereka yang belum baligh di dalam keluarga agar izin terlebih dahulu sebelum masuk kamar (orang tua) dalam tiga waktu, sebagaimana firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian, meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebahagian kalian (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)
Inilah tiga waktu yang Allah perintahkan agar kita memerintahkan anak-anak kecil untuk izin terlebih dahulu padanya. Dan itu merupakan waktu-waktu seorang berpakaian seadanya.
Ibnu Asyur berkata dalam tafsirnya “At-Tahrir wat Tanwir “:
“Ini merupakan waktu-waktu anggota keluarga menanggalkan pakaian mereka (yaitu berpakaian seadanya), maka buruk sekali jika anak-anak melihat aurat mereka. Pemandangan tersebut akan terus terekam di benak sang anak. Sebab, hal itu bukan perkara biasa yang ia lihat. Karenanya, wajib anak-anak dididik untuk menutup aurat agar menjadi akhlak dan kebiasaan mereka jika sudah besar.” []
SUMBER: FIQIH WANITA