ORANG yang mengumandangkan azan seringkali juga menjadi orang yang melafalkan iqamah. Hal ini seperti sudah lumrah di masyarakat. Lalu apakah yang azan juga wajib iqamah?
Sebagian besar ulama berpendapat, hukum orang azan yang juga iqamah hanya anjuran dan tidak wajib. Sebagaimana kebiasaan sahabat Bilal, beliau yang azan beliau pula yang iqamah.
BACA JUGA: Awal Mula Azan Dikumandangkan
Namun, hukum azan dan iqamah boleh dilakukan oleh orang yang berbeda.
Sedangkan dalil yang menyebutkan, “Siapa yang azan, maka hendaklah dialah yang iqamah”, hadits ini adalah hadits yang dha’if. Hadits ini dikatakan dha’if oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 237.
BACA JUGA: Ketika Rasulullah Ajarkan Anak Azan dan Shalat
Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa yang azan tidak harus juga melakukan iqamah. Meskipun hal ini tidak berlaku wajib. []
SUMBER: RUMAYSHO