TANYA: Apakah orang yang memeluk Islam harus ganti naman yang lama ke nama baru yang islami?
Jawab: “Hal itu tidak perlu, kecuali jika nama itu adalah sesuatu yang tidak boleh diakui oleh syariat Islam, seperti nama ang disembah selain Allah, dan sejenisnya, maka ia wajib mengubah nama itu.
Begitu pula jika seandainya nama itu khusus untuk orang-orang kafir, dan tidak digunakan oleh orang lain, maka harus diubah juga agar tidak meniru orang-orang kafir, agar tidak rindu pada nama yang khusus diberikan kepada orang-orang kafir, atau ia akan dituduh belum masuk Islam.” (Yang mulia Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, Al-Ijabah ‘Ala As’ilah Al-Jaliyat, 1/4).
BACA JUGA: Apakah Madu Ada Kadaluarsa-nya?
Penjelasan:
1- Tidak Wajib Ganti Nama: Jika nama seseorang sudah memiliki makna yang baik atau netral, tidak ada keharusan untuk menggantinya. Nabi Muhammad SAW hanya mengganti nama beberapa sahabat yang memiliki makna buruk, tetapi membiarkan nama yang baik atau netral tetap digunakan.
2- Makna yang Buruk: Jika nama memiliki makna negatif, mengandung unsur syirik, atau bertentangan dengan ajaran Islam, disarankan untuk menggantinya. Contohnya, nama yang bermakna penghinaan atau merujuk kepada dewa-dewa selain Allah.
3- Budaya dan Tradisi: Dalam beberapa budaya, mengganti nama setelah masuk Islam dianggap simbol perubahan identitas spiritual, tetapi ini lebih bersifat tradisi dan bukan keharusan agama.
BACA JUGA: Apakah Satu Kali Wudhu Bisa Digunakan untuk Beberapa Kali Shalat?
4- Keutamaan Nama Islami: Nama yang mengandung makna islami, seperti nama-nama yang diambil dari Al-Qur’an, sifat Allah (tanpa “Abd” jika menyebutkan sifat Allah secara langsung), atau nama para nabi, dianggap memiliki nilai yang baik.
Jadi, yang terpenting adalah makna nama itu sesuai dengan nilai-nilai Islam, bukan asal-usul bahasa atau kebudayaannya. Jika Anda atau seseorang ingin mempertahankan nama lama yang bermakna baik, itu tetap diperbolehkan dalam Islam. []