TANYA:Â
Benarkah orang yang meninggal akibat tabrakan mobil dianggap sebagai hadam (meninggal karena benturan keras/hantaman/runtuhan), lalu ia dianggap mati syahid?
JAWAB:
Pendapat yang lebih tepat wallahu a’lam- ia (korban tabrakan maut) dihukumi mati syahid. Korban tabrakan atau kecelakaan semuanya termasuk hukum hadam (meninggal karena benturan keras/hantaman/runtuhan). Dia insya Allah syahid.
BACA JUGA:Â Sang Syahid yang Legendaris
Jika korban meninggal tertabrak mobil, atau mobil terbalik maka sopir dan penumpangnya diganjar mati syahid- insya Allah- yaitu dari sisi pahala. Ia tetap dimandikan dan dishalatkan.
Adapun orang mati syahid yang tidak dimandikan dan tidak dishalatkan mereka adalah yang mati syahid di peperangan. Orang yang meninggal di medan jihad fisabilillah tidak dimandikan dan tidak dishalatkan namun dikuburkan bersama pakaian dan darah mereka, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap korban yang gugur pada peperangan Uhud sebagai syahid di peperangan.
Beliau SAW tidak memandikan dan menyalati mereka serta mengabarkan bahwa mereka hidup disisi Rabb mereka dengan mendapat rezeki.
BACA JUGA:Â Tenggelam, Benarkah Mati Syahid?
Adapun orang yang meninggal karena hadam, tenggelam…sakit perut atau tha’un (penyakit pes), mereka inilah yang dikatakan bagi mereka syahid, begitu pula orang yang sama dalam kategori hukum syahid seperti orang yang tertabrak mobil atau kecelakaan atau selainnya, mereka inilah yang termasuk hukum syahid dari sisi pahala, namun mereka dimandikan dan dishalatkan. []
SUMBER: ATSAR/Â binbaz.org.sa