SEBAGAIMANA orang yang meremehkan syariat shalat, dihukumi kafir, demikian juga orang yang meremehkan salah satu dari hukum syariat yang manapun, ia juga dihukumi kafir.
Adapun orang yang minum minuman keras dan beristighfar, ia adalah muslim ahli maksiat. Begitu juga, orang yang menyelisihi hukum Allah karena tujuan duniawi, dengan tetap meyakini kebenaran hukum syariat tersebut, ia adalah muslim ahli maksiat.
(Dr. Nuh ‘Ali Salman Asy-Syafi’i rahimahullah, mufti agung Dar Ifta Yordania periode lalu)
BACA JUGA:Â Bagaimana Hukum Pinjol dalam Syariat Islam?
Catatan:
1. Orang yang meremehkan salah satu hukum syariat atau menganggapnya tidak layak lagi di zaman sekarang, maka ia jatuh kafir.
2. Orang yang meninggalkan atau melanggar salah satu ketentuan syariat, karena tujuan duniawi, dengan tetap meyakini kebenaran dan kelayakan syariat tersebut, ia tidak kafir, ia berstatus muslim ahli maksiat.
3. Orang yang melakukan zina, tapi meyakini zina itu haram, lebih baik keadaannya dibandingkan dengan orang yang tidak pernah berzina, tapi ia meyakini zina itu boleh dilakukan dan aturan syariat tentang zina tidak layak lagi berlaku. Yang pertama, muslim pelaku dosa besar. Yang kedua, kafir.
Orang yang Meremehkan Hukum Syariat Islam
BACA JUGA:Â 3 Syarat Shalat Khusyu menurut Alquran dan Tuntunan Syariat
4. Salah satu bahaya besar di zaman ini, yang membuat seseorang bisa jatuh pada kekafiran, keluar dari agama Islam, adalah meremehkan salah satu syariat Islam dan menganggapnya tidak kompatibel lagi di zaman sekarang.
Meremehkan salah satu hukum syariat saja begitu, apalagi jika yang diremehkan adalah syariat Islam itu sendiri secara keseluruhan. Wal ‘iyadzu billah. []
Oleh: Muhammad Abduh Negara