Oleh: Rahmi Hidayat
Orang-orang yang tidak berpuasa saat bulan Ramadhan dan berkewajiban untuk mengqadhanya ialah:
1. Musafir (orang yang bepergian jauh)
2. Orang yang sakit namun bukan penyakit terus menerus, sehingga ia mampu membayar qadha puasa di waktu lain.
BACA JUGA: Hikmah Iman kepada Qadha dan Qadar
3. Perempuan yang tidak berpuasa karena sebab haidh atau nifas.
4. Ibu menyusui yang tidak berpuasa karena mengkhawatirkan dirinya.
Kapan membayar qadha puasa?
Qadha puasa itu bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir Sya’ban berikutnya. Intinya ada keleluasan waktu dalam hal mengqadha tunggakan puasa, begitu pula mekanisme pembayarannya boleh secara bertutut-turut maupun terpisah hari.
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa Ta’ala
فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“(Dia wajib berpuasa) sebanyak hari (puasa) yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” [Al-Baqarah: 184]
Pengertian “pada hari-hari yang lain” menurut para ‘ulama ini bermakna umum, baik dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah harinya, jadi fleksibel saja.
BACA JUGA: Belum Qadha Puasa? Ketahui Dulu 5 Hal Ini!
Tapi, tentu saja bersegera dalam mengqadha qadha puasa itu lebih utama menurut para ulama sesuai tuntunan syariat.
Adapun bagi orang yang meninggal sebelum mengqadha puasa ramadhan, padahal sebelumnya ia mampu mengqadha tunggakan puasanya, maka ahli warisnya wajib membayar tunggakannya dengan berpuasa untuknya atau dengan membayarkan fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.
Wallahu a’lam. []