KOTAWARINGIN BARAT–Akibat membuang sampah sembarangan, dua ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Delima RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, terancam didenda Rp50 juta. Keduanya terkena operasi tangkap tangan ketika membuang sampah sembarangan.
Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kotawaringin Barat.
BACA JUGA: Peduli Lingkungan, IJTI Sangkuriang Siap Kerahkan 1.000 Massa Pungut Sampah
Kedua IRT tersebut awalnya dengan santai membuang sampah di sekitar Jalan Delima, Pangkalan Bun, tepatnya di pinggir jalan, pada Rabu 19 Februari 2020, sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu juga petugas dari Kelurahan Madurejo sedang berpatroli di lingkungan sekitar.
“Akibat ulahnya ini, dua ibu rumah tangga tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar perda dengan sanksi denda Rp50 juta. Selanjutnya kita langsung serahkan ke Satpol PP untuk ditindak sesuai aturan perda,” ujar Lurah Madurejo Sigit, Kamis (20/2/2020).
Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat Mustawan Lutfi mengatakan kedua pelaku diantar oleh ketua RT 08 bernama M Asran dan Ketua RT 20 M Hatta.
“Membuang sampah sembarangan secara aturan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,” jelasnya.
BACA JUGA: Waktu Bayi Dibuang Ibunya ke Tong Sampah, Kini Pria Ini Jadi Miliarder
“Akibat ulahnya ini keduanya dikenakan sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku telah dilakukan mediasi oleh Bidang Penegakan Perda. “Kita masih mediasi, karena dua IRT ini baru sekali kena OTT, kita minta petunjuk pimpinan dulu terkait penerapan sanksinya.” []
SUMBER: OKEZONE