TERKADANG kita sering menganggap sesuatu yang berbau Islam itu baik. Maka, segala hal yang ada hubungannya dengan Islam tentu itu tidak mengapa. Tapi, banyak orang yang seolah-olah mempermainkan kata ini. Bahkan sekarang, pacaran yang datang bukan dari Islam, kini ada pula yang melabeli dengan “pacaran islami”. Lalu, apakah benar ada seperti itu?
Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah dalam salah satu ceramahnya pernah mengatakan bahwa, “Sesuatu yang dinisbatkan kepada Islam artinya ia diajarkan oleh Islam atau memiliki landasan dari Islam.” Oleh karena itu, istilah ‘pacaran islami’ sendiri sejatinya tidak benar karena Islam tidak pernah mengajarkan pacaran dan tidak ada landasan pacaran Islami dalam syariat. Bahkan sebaliknya, ajaran Islam melarang kegiatan-kegiatan yang ada dalam pacaran, atau singkatnya, Islam melarang pacaran.
Pacar sendiri secara bahasa artinya,
pa•car n teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih; kekasih;
ber•pa•car•an v bercintaan; berkasih-kasihan; (Sumber: KBBI)
Sehingga kita definisikan pacaran Islami adalah kegiatan bercintaan atau berkasih-kasihan yang sedemikian rupa dipoles sehingga terkesan sesuai dengan ajaran Islam. Dalam prakteknya, batasan pacaran Islami pun berbeda-beda menurut pelakunya. Di antara mereka ada yang beranggapan pacaran Islami itu adalah aktifitas pacaran selama tidak sampai zina, ada juga yang beranggapan ia adalah aktifitas pacaran selama tidak bersentuhan, atau pacaran selama tidak dua-duaan, dan yang lainnya.
Model-model pacaran islami yang banyak beredar:
1. Sebagaimana pacaran biasa, selama tidak zina
Sebagian pemuda-pemudi yang minim ilmu agama, menyangka bahwa hanya zina yang terlarang dalam etika berhubungan antara lelaki dan wanita. Sehingga mereka menganggap pacaran dengan model seperti pacaran biasa, sering berkencan, berduaan, intens berkomunikasi, berangkulan, bergandengan tangan, safar bersama, dan lainnya selama tidak sampai zina itu sudah Islami. Tentu saja ini anggapan yang keliru dan pacaran model ini terlarang karena mereka tentunya melakukan hal-hal ini: bersentuhan dengan lawan jenis, berpandang-pandangan dengan lawan jenis, berdua-duaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahram (khulwah), wanita melembutkan suara, wanita safar tanpa mahram, penyakit al-Isyq (kasmaran, mabuk asmara, kesengsem). Dan itu semua tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
2. Sebagaimana pacaran biasa, tapi berkomitmen untuk tidak saling bersentuhan
Model pacaran seperti banyak berkembang di antara pemuda-pemudi muslim yang awam agama namun sudah sedikit memahami bahwa saling bersentuhan antara yang bukan mahram itu haram. Namun mereka tetap sering jalan bersama, sering berkencan, berduaan, safar bersama, dan komunikasi dengan sangat intens. Memang terkadang sang wanita suka mengingatkan sang lelaki untuk menunaikan shalat bahkan terkadang mereka berkencan di masjid. Mereka menganggap ini sudah Islami. Tentu yang seperti ini pun terlarang karena mereka tentunya melakukan hal-hal ini: berpandang-pandangan dengan lawan jenis, berdua-duaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahram (khulwah), wanita melembutkan suara, wanita safar tanpa mahram, penyakit al-Isyq (kasmaran, mabuk asmara, kesengsem). Dan itu semua tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
3. Pacaran tanpa suka berduaan, tapi ditemani teman
Model pacaran jenis ini mirip dengan model nomor 2 hanya saja biasanya ketika berkencan mereka berdua ditemani temannya yang lain, yang bukan mahram juga. Mereka juga menjaga diri untuk tidak bersentuhan. Sayangnya pacaran model ini banyak ditemukan di beberapa pondok pesantren juga banyak ‘dipromosikan’ oleh film-film dan sinetron religi di bisokop dan televisi. Sampai-sampai kadang digambarkan ada ustadz lulusan timur tengah yang berilmu, kesengsem dengan murid wanitanya di majelis taklim, mereka saling berpandangan tersipu lalu berlanjut ke model pacaran yang seperti ini. Wallahul musta’an.
Orang yang berpacaran model ini pun tidak ubahnya dengan orang pacaran pada umumnya, mereka sering bertemu, mereka saling berpandangan, saling merayu, memberi perhatian, sang wanita melembutkan suara. Mereka menyangka asalkan tidak khulwah maka tidak mengapa. Padahal jika yang menemani adalah lelaki, maka haram sebagaimana yang dijelaskan An Nawawi. Jika yang menemani adalah wanita muslimah lain, maka tetap saja pacaran ini terlarang karena mengandung hal-hal berpandang-pandangan dengan lawan jenis, wanita melembutkan suara, penyakit al-Isyq (kasmaran, mabuk asmara, kesengsem) dan terkadang wanita safar tanpa mahram.
4. Tidak suka berduaan, namun intens berkomunikasi
Model pacaran seperti ini banyak terjadi di kalangan pemuda aktifis dakwah. Para ikhwah aktifis dakwah sejatinya dididik untuk membatasi diri dari para akhawatnya. Misalnya mereka menundukkan pandangan jika bertemu atau dibatasi hijab ketika rapat. Namun seringnya bertemu dan berinteraksi dalam aktifitas dakwah mereka memunculkan rasa-rasa yang tidak sehat. Pepatah jawa mengatakan ‘witing tresno jalaran soko kulino’, timbulnya cinta karena sering (terbiasa) berinteraksi.
Tentu mereka tidak suka berkencan atau bahkan berduaan. Namun virus merah jambu senantiasa menjangkiti lewat komunikasi yang begitu intens. Terkadang itu terselip lewat untaian nasehat, mengingatkan ibadah, memberi semangat, bertanya kabar, bertanya agenda dakwah, baik via SMS, via telepon, surat, email, facebook atau lainnya. Ini adalah pacaran terselubung. Jangan kira bahwa ini sah-sah saja, sang akhwat jika sudah terjangkiti virus ini biasanya akan melembutkan suaranya kepada sang ikhwan. Baik secara lisan, maupun via bahasa-bahasa tulisannya yang ‘renyah’. Dan yang paling penting, dari pacaran model ini tetap muncul penyakit al isyq yang sangat berbahaya serta juga zina lisan dan hati.
5. Saling berjanji untuk menikah
Pacaran model ini mungkin berbeda dengan model-model sebelumnya. Namun juga banyak terjadi pada aktifis dakwah dan para pemuda-pemudi yang sebenarnya punya semangat dalam beragama. Dua sejoli yang melakukannya bisa jadi tidak bertemu, tidak suka berduaan, bahkan mungkin mereka membatasi komunikasi. Namun si ikhwan menjanjikan bahwa ia akan menikahi sang akhwat pada suatu masa, mungkin tahun depan, 5 tahun lagi, setelah lulus, setelah bekerja, atau lainnya. Walaupun andaikan tidak ada aktifitas fisik di antara mereka, minimal penyakit al isyq menjangkiti ditambah zina hati. Maka ini pun jenis pacaran yang terselubung dan hendaknya ditinggalkan.
Jika ada pacaran yang Islami, maka itu hanya bisa terjadi setelah menikah. Karena menikah adalah solusi terbaik bagi orang yang hatinya bergejolak haus akan cinta, juga solusi bagi dua orang yang sudah terlanjur terjangkit penyakit al isqy. Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.”
Bagi yang sudah terlanjur pacaran, segeralah bertaubat, dan segeralah menikah. Dan kami tidak mengatakan bahwa hendaknya segera menikahi dengan sang pacar. Karena memilih pasangan yang benar adalah yang dapat mengantarkan Anda kepada ridha Allah, belum tentu syarat itu dimiliki pacar Anda yang sekarang. Carilah pasangan yang shalih dan shalihah. Jika belum mampu menikah maka segeralah bertaubat dan putuskan hubungan pacaran serta perbanyaklah berpuasa. []
Sumber: muslim.or.id