HAID merupakan sesuatu yang alami bagi wanita. Namun seringkali wanita ingin menunda masa haidnya menggunakan obat-obatan. Dalam buku Tanya Jawab Fikih Wanita karya Ibrahim Muhammad al-Jamal, ia menjelaskan bahwa tidak mengapa seorang wanita menggunakan obat-obatan penunda haid selama tidak berbahaya.
Penjelasan Ibrahim Muhammad al-Jamal ini terkait dengan pertanyaan seorang wanita yang bertanya kepadanya, “Bagaimana hukum menggunaka obat-obatan penunda haid pada bulan Ramadhan supaya seorang wanita dapat berpuasa sebulan penuh?”
Ibrahim Muhammad al-Jamal menjawab bahwa wanita yang haid di bulan Ramashan tidak diwajibkan puasa dan shalat. Lalu, di bulan lain, ia hanya wajib meng-qadha puasanya. Sebab, puasa wajib hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan shalat wajib terus dilakukan sehingga sulit untuk diganti. Hal ini telah disepakati para ulama.
Sebagaimana Mu’adzah pernah berkata, “Saya pernah bertanya kepada Aisyah r.a., ‘Mengapa orang haid meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat?’ Ia menjawab, ‘Hal itu kami alami pada masa Rasulullah., maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat’.”(HR. Al-Jama’ah)
Adapun tentang obat penunda haid, menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal jika ada dokter yang mengatakan bahwa hal itu tidak berbahaya, maka tidak ada masalah dalam penggunaannya. Akan tetapi, menurutnya, sesuatu yang alami adalah paling utama dan paling sehat. Wanita yang mengikuti watak alaminya akan terhindar dari hal-hal yang berbahaya dan tidak terduga. Wallahu a’lam. []
Sumber : Tanya Jawab Fikih Wanita/karya: Ibrahim Muhammad al-Jamal/penerbit: Serambi