• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 13 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Pakai Obat-obatan Penunda Haid, Apa Hukumnya buat Wanita?

Oleh Saad Saefullah
6 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kesemutan Terus-menerus, Hukum Konsumsi Pil Penunda Haid, hukum,

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN


HAID merupakan sesuatu yang alami bagi wanita. Namun seringkali wanita ingin menunda masa haidnya menggunakan obat-obatan. Dalam buku Tanya Jawab Fikih Wanita karya Ibrahim Muhammad al-Jamal, ia menjelaskan bahwa tidak mengapa seorang wanita menggunakan obat-obatan penunda haid selama tidak berbahaya.

Penjelasan Ibrahim Muhammad al-Jamal ini terkait dengan pertanyaan seorang wanita yang bertanya kepadanya, “Bagaimana hukum menggunaka obat-obatan penunda haid pada bulan Ramadhan supaya seorang wanita dapat berpuasa sebulan penuh?”

Ibrahim Muhammad al-Jamal menjawab bahwa wanita yang haid di bulan Ramashan tidak diwajibkan puasa dan shalat. Lalu, di bulan lain, ia hanya wajib meng-qadha puasanya. Sebab, puasa wajib hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan shalat wajib terus dilakukan sehingga sulit untuk diganti. Hal ini telah disepakati para ulama.

Sebagaimana Mu’adzah pernah berkata, “Saya pernah bertanya kepada Aisyah r.a., ‘Mengapa orang haid meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat?’ Ia menjawab, ‘Hal itu kami alami pada masa Rasulullah., maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat’.”(HR. Al-Jama’ah)

ArtikelTerkait

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

Adapun tentang obat penunda haid, menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal jika ada dokter yang mengatakan bahwa hal itu tidak berbahaya, maka tidak ada masalah dalam penggunaannya. Akan tetapi, menurutnya, sesuatu yang alami adalah paling utama dan paling sehat. Wanita yang mengikuti watak alaminya akan terhindar dari hal-hal yang berbahaya dan tidak terduga. Wallahu a’lam. []

Sumber : Tanya Jawab Fikih Wanita/karya: Ibrahim Muhammad al-Jamal/penerbit: Serambi

Tags: obat penunda haid
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Istri, Perhatikan, Ini 8 Sifat yang Dibenci Suami

Next Post

Berbuat Salah tapi Takut Meminta Maaf pada Suami, Bagaimana?

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Nusyuz, Ciri Wanita Penghuni Surga, Kriteria Wanita Penghuni Surga, Perempuan Surga, Hijab, Persamaan Khadijah dan Aisyah, Wanita

Hukum Wanita Menampakkan Bentuk Tubuh

4 April 2025
Wanita Matre

Bolehkah Jadi Wanita Matre?

3 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

perang dunia

6 Teori Soal Kapan Terjadinya Perang Dunia Ketiga, Mana yang Pasti?

Oleh Yudi
13 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Baitul Maqdis

Dajjal pun Tak Bisa Menaklukkan Baitul Maqdis

Oleh Saad Saefullah
13 Mei 2025
0

Foto: Freepik

Berapa Banyak Sebaiknya Harus Simpan Uang Cash di Rekening?

Oleh Yudi
12 Mei 2025
0

Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

Oleh Haura Nurbani
12 Mei 2025
0

Terpopuler

8 Cara Mengetahui Gejala Penyakit Jantung Sejak Dini

Oleh Yudi
11 Mei 2025
0
jantung

Gejala paling umum dari penyakit jantung koroner adalah nyeri dada. Biasanya terasa seperti ditekan, diremas, atau berat di dada.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Cara Mengatasi Insomnia, Setengah Jam InsyaAllah Langsung Segera Tidur!

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0
Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia

Berikut adalah tips cara mengatasi insomnia yang bisa membantu Anda tertidur dalam waktu setengah jam, insyaAllah.

Lihat LebihDetails

Lelaki-lelaki yang Akan Ditarik ke Neraka

Oleh Saad Saefullah
12 Mei 2025
0
Ciri Suami Red Flag, Lelaki

Dalam ajaran Islam, terdapat banyak peringatan tentang hubungan antara lelaki dan wanita, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat.

Lihat LebihDetails

Apa Itu ChatGPT dan Apa Kegunaannya?

Oleh Dini Koswarini
12 Mei 2025
0
ChatGPT

ChatGPT dapat menjawab pertanyaan, menulis teks, berdiskusi, hingga membantu berbagai tugas tulis-menulis secara interaktif.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.