BERDASARKAN pertimbangan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama klasik terkait penggunaan celak mata, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak. Para ulama kontemporer juga berbeda pendapat dalam hal penggunaan obat tetas mata (at-taqthir fi al-’ain).
Namun menurut penelitian Abdur Razzaq al-Kindi, para ulama kontemporer umumnya berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah membatalkan puasa. Dengan alasan bahwa cairan yang masuk umumnya tidak sampai mengalir ke tenggorokan. Dan inilah keputusan yang diambil oleh Majma’ al-Fiqh al-Islamy yang tertuang dalam Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islamy No. 10, Juz. 2, hlm. 454.
BACA JUGA: Tidak Batal Puasa Jika Sebatas Memasuki Mulut
Termasuk dalam hal ini difatwakan pula tentang tidak batalnya puasa karena menggunakan obat tetes mata, oleh para ulama Hanbali kontemporer, yang berpendapat bahwa terdapat kemungkinan iktihal dapat membatalkan puasa. Seperti fatwa Syaikh al-’Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa (hlm. 19/206), Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu’ Fatawa (hlm. 15/261).
Demikian pula diqiyaskan hukum tersebut pada hukum penggunaan lensa kontak (al-’adasat allashiqoh), yang juga tidak membatalkan puasa.
Dalam kitab-kitab fiqih klasik, persoalan masuknya sesuatu melalui rongga hidung dalam ibadah puasa disebut dengan istilah isti’ath.
BACA JUGA: Apa Saja Ketentuan bagi Orang-Orang yang Berhalangan Puasa?
Dalam hal apakah isti’ath dapat membatalkan puasa atau tidak, maka dapat diklasifikasikan terkait jenis benda yang memasukinya. []
Referensi: Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya/Isnan Ansory, S.Pd.I, Lc., M.Ag/Rumah Fiqih Publishing/2019