KAUM hawa kerap memakai make up atau kosmetik sebagai riasan wajah. Rias wajah ini biasanya dikenakan sepanjang hari untuk menunjang penampilan.
Sementara itu, sebagai muslimah, wanita juga terikat kewajiban shalat lima waktu. Jika dalam kondisi bermake up atau menegnakan rias wajah, bagaimana wudhu mereka?
Seperti diketahui, membasahi badan yang tergolong anggota wudhu saat berwudhu, adalah kewajiban. Bahkan Rasulullah sampai pernah mengancam :
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ
“Celaka atau lembah wail (di neraka jahanam) bagi para pemilik tumit yang tidak terkena air wudhu. Sempurnakan wudhu kalian!” (HR. Muslim)
BACA JUGA: Bolehkah Muslimah pakai Make Up?
Saat Nabi SAW melihat seorang sholat dengan kondisi ada bagian anggota wudhu yang tidak terbasahi air, Nabi perintahkan orang tersebut mengulang wudhu dan shalatnya. Khalid bin Mi’dan menceritakan kisah ini yang beliau dapat dari sebagian istri-istri Nabi:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى رجلا يصلي وفي ظهر قدمه لمعه قدر الدرهم لم يصبها الماء فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم ” أن يعيد الوضوء “.
”Rasulullah pernah melihat seorang shalat sedangkan di punggung kakinya ada bagian mengkilap karena tidak terbasuh air wudhu, seukuran sekeping dirham. Lalu Nabi menyuruhnya mengulang kembali wudhunya.” (HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna. Ini menunjukkan pentingnya memastikan semua anggota wudhu terbasahi air wudhu.
BACA JUGA: Memakai Make Up Waterproof saat Wudhu Sah atau Tidak?
Syekh Abdulaziz Ibnu Baz menerangkan:
إذا كان المكياج له جسم، يمنع الماء، يزال، وإن كان ليس له جسم بل هو مجرد صبغ، لا يكون له جرم، فلا يلزم إزالته، أما إذا كان له جسم يحصل له منع، يعني يمنع الماء، فهذا يجب أن يزال من الوجه، وهكذا من الذراع، إذا كان فيه شيء كالعجين يزال، أما إذا كان الشيء مجرد صبغ ليس له جسم ولا جرم، هذا ما تجب إزالته
“Jika make-up memiliki fisik (membentuk lapisan), menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan.
Namun jika make-up memiliki fisik, sehingga dapat menghalangi basahan air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin (membentuk lapisan), maka harus dihilangkan. Adapun kalau hanya sebatas warna tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan….”
Jadi, muslimah perlu lebih memperhatikan kesmpurnaan wudhunya. Apalagi dalam kondisi bermake-up atau memakai rias wajah. []