MANDI besar atau mandi junub hukumnya adalah wajib bagi umat Islam untuk menghilangkan hadats besar. Namun, terdapat salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah keharusan keramas atau menggunakan shampo saat mandi junub yang seolah menjadi sebuah ‘kewajiban.’ Lalu bagaimanakah hukumnya keramas saat mandi junub?
Keramas dipahami oleh masyarakat umum sebagai mencuci rambut dengan shampo. Jika demikian pengertiannya, maka mandi junub itu tidak identik dengan keramas.
Karena yang penting dalam mandi junub adalah meratakan air ke seluruh tubuh. Dengan kata lain, membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Tidak harus menggunakan sabun atau shampo. Walaupun juga bukan merupakan larangan. Dalam sebuah riwayat disebutkan:
Aisyah ra. berkata: “Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian Ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu Ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu seperti wudhu orang shalat. Kemudian Beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila Ia yakin semua kulit kepalanya telah basah Beliau menyirami kepalanya tiga kali, lalu Beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air dan terakhir Beliau mencuci kakinya.” (HR. Bukhari No 248 dan Muslim No 316).
Orang-orang dahulu menyebut mandi dengan membasahi rambut sebagai ‘keramas,’ Sehingga pada saat sekarang, istilah itu mengalami pergeseran makna menjadi cuci rambut dengan menggunakan cairan pembersih atau shampo. Pergeseran makna seperti inilah yang barangkali melahirkan sedikit kerancuan, sehingga perlu diluruskan kembali.
Singkatnya, yang dinamakan mandi janabah hanyalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Dan tidak diharuskan menggunakan shampo atau cairan pembersih apapun. []
Sumber: rumahfiqih