TANYA: Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita, (model) ‘abaya (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abaya wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?
Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin pernah dihadapkan pada pertanyaan tersebut dan dia menjawab, “Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal.
BACA JUGA: Syarat Pakaian Muslimah, Apa saja sih?
Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Allah SWT berfirman:
{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً}
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian.” (QS al-Baqarah: 29)
Dan Firman-Nya:
{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ}
“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” (QS al-A’raf: 32)
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya. Contohnya, haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.
Maka apabila kita terapkan kaidah itu untuk masalah ini, yaitu (hukum memakai) ‘abaya (model) baru ini, maka dapat dikatakan, bahwa (hukum) asal pakaian (perempuan) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka itu dilarang, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah (Liqa-aatil baabil maftuuh [46/17])
Di tempat lain,Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata, “Memakai ‘abaya (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah:
{وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ}
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS An-Nur: 60)
Berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi perempuan adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan perempuan, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan perempuan yang wajib untuk disembunyikan.
BACA JUGA: Apakah Pakaian Muslimah Harus Hitam?
Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata, “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) perempuan dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki).
Karena Allah berfirman:
{وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى}
“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS al-Ahzaab:33). []
SUMBER: MUSLIMAH