TANYA: Saya memelihara anjing peliharaan di rumah saya. Terkadang, anjing itu menyentuh dan kulit serta bulunya menyentuh pakaianku. Mohon beri tahu apakah aku dapat melakukan doa dengan pakaian yang sama atau harus menggantinya dulu? (Alaa)
Jawab:
Soal kenajisan anjing, ulama besar Ibnu Taimiyah menyebutkan tiga pandangan ahli fiqih, sebagai berikut:
Pertama, adalah pandangan para ulama mazhab Maliki. Mereka berpendapat bahwa seekor anjing itu suci bahkan air liurnya.
BACA JUGA:Â Apa Islam Mengizinkan Kepemilikan Anjing?
Pandangan kedua dikaitkan dengan mazhab Syafi’i dan satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad Ibn Hanbal. Mereka berpendapat bahwa seekor anjing tidak suci bahkan bulunya.
Pandangan ketiga berasal dari Hanafiyah dan narasi lain dari Imam Ahmad. Mereka mempertahankan bahwa air liur anjing tidak suci sementara bulunya murni.
Menurut Ibnu Taimiyah, pandangan ketiga diyakini paling benar. Oleh karena itu, jika pakaian seseorang menjadi basah karena menyentuh bulu anjing, ini tidak membuatnya menjadi najis (tidak suci), sedangkan jika anjing menjilati pot atau wadah, apa yang disentuhnya harus dibuang dan wadah harus dicuci. Juga, jika seseorang menyentuh bulu anjing setelah berwudhu, itu tidak merusak wudhu, tetapi jika seseorang disentuh dengan air liur anjing, maka ia telah dinodai dengan najasa (pengotor) yang harus dihilangkan.
Almarhum Sheikh Sayyed Sabiq juga memberikan preferensi pada pendapat Hanfiyah. Dia menyatakan dalam bukunya, Fiqh-us-Sunnah :
“Tidak diperbolehkan bagi Anda untuk memelihara anjing di rumah untuk tujuan lain selain berburu atau menjaga rumah (anjing penjaga). Nabi (damai dan berkah besertanya) dilaporkan mengatakan: ‘Siapa pun yang memelihara anjing untuk berburu atau untuk menjaga tanaman atau ternak akan kehilangan satu ukuran besar ( qirat ) dari ganjarannya setiap hari.’ (Al-Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA:Â Fakta Bahaya Jilatan Anjing; Infeksi Parasit, Amputasi, Hingga Kematian
Anjing dianggap tidak suci. Wadah apa pun yang dijilat anjing harus dicuci tujuh kali, pertama kali dengan tanah murni.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengatakan: “Memurnikan sebuah wadah yang dijilat anjing dilakukan dengan mencucinya tujuh kali, pertama kali dengan tanah murni (yaitu, air dicampur dengan tanah sampai itu) menjadi berlumpur).” (Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Bayhaqi)
Jika seekor anjing menjilati pot yang berisi makanan kering di dalamnya, apa yang disentuhnya dan apa yang mengelilinginya harus dibuang. Sisanya dapat disimpan, karena masih suci. Adapun bulu anjing, itu dianggap suci. []
SUMBER: ABOUT ISLAM