JAKARTA–Pakar Hukum Pidana Prof DR Mudzakkir menilai kepolisian harus membawa kasus kasus pembakaran bendera dengan kalimat tauhid oleh anggota Banser ke depan pengadilan. Menurutnya, semua pihak yang terkait dan terbukti bersalah harus dikenakan hukuman.
”Justru dengan digelarnya pengadilan atas kasus pembakaran bendera itu maka semua pihak terpuaskan dan merasa mendapatkan keadilan. Sebab bila tak sampai di depan pengadilan itu malah hanya memunculkan kegeraman atau rasa ketidakadilan. Biarlah sidang pengadilan yang menentukan putusannya. Ini juga untuk menjunjung tinggi asas Indonesia sebagai negara hukum,” kata Mudzakkir (25/10/2018).
Baca juga:Â Polisi Sebut Belum Temukan Niat Pidana dalam Kasus Pembakaran ‘Bendera Tauhid’
Mudzakir menuturkan, akan terasa aneh jika polisi justru melepaskan pelaku pembakaran bendera dengan alasan melakukan tindakan yang tidak sengaja.
Apalagi, imbuh Mudzakir, justru pihak lain yakni pelaku pembuat video dan pengunggah ke dunia maya atas pembakaran bendera itu yang kini dicari oleh penegak hukum.
”Seharusnya semua dikenakan tuntutan hukum. Tak ada yang dikecualikan. Jangan pelaku pembakarannya malah dilepaskan sebagai tersangka dengan alasan melakukannya dengan tidak sengaja. Nah, soal pelepasan hukum itu nanti saja di di putuskan oleh pengadilan. Seperti apa bentuk sanksi berat-ringannya biar hakim yang menetapkan,” ujarnya.
Mudzakir menambahkan, pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid itu tidak bisa dikatakan tak disengaja. Ini tampak dari rangkaian perbuatan yang terlihat di video itu.
“Pelaku pembakaran terlihat sadar, mengerti, dan sengaja melakukannya. Di sana terlihat pula ada korek api dan kertas, rangkaian perbuatan, serta ucapan agar bendera itu dibakar saja,” terangnya.
Andaipun itu bendera HTI, kata Mudzakir, pelaku seharusnya tetap berhati-hati jika pada bendera itu ada tulisan kalimat tauhidnya.
Baca Juga:Â Buntut Pembakaran Bendera, Ribuan Massa akan Gelar Aksi Bela Tauhid di Jakarta
”Nah, kalau tokh itu dianggap bendera HTI maka seharusnya bila ada tulisan organisasi yang dinyatakan terlarang ini tulisannya dipotong saja. Sedangkan kain yang ada tulisan kalimat tauhidnya tidak ikut dibakar melainkan dilipat dengan baik. Setelah itu kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib yakni penegak hukum. Ingat kalau kalimat tauhid itu ikut dibakar maka bisa berakibat hukum yang lain, yakni terkait soal aturan hukum atau delik penghinaan agama,” tegas Mudzakkir.
”Lagi pula dari dahulu seusai pengadilan HTI sudah ada penegasan dari pihak Kementrin Dalam Negri (Kemendagri) bila bendera tauhid itu tak dilarang. Yang dilarang dikibarkan adalah benderanya HTI. Adanya aturan ini juga harus diperhatikan. Maka harapan saya, selesaikanlah kasus ini sampai ke depan pengadilan tanpa terkecuali. Biar suasana panas ini bisa diredam dan semua pihak terpuaskan.” demikian Mudzakkir. []
SUMBER: REPUBLIKA.CO.ID