PAKISTAN–Pakistan mengeluarkan keputusan bersejarah. Negara tetangga India itu memutuskan larangan terkait harta bawaan. Harta bawaan adalah peralihan harta benda orang tua, hadiah atau uang pada perkawinan seorang putri (anak peempuan).
Konsep harta bawaan ini berlawanan dengan konsep mahar dalam Islam. Jika mahar merupakan sejumlah harta yang diberikan kepada mempelai wanita, sebaliknya harta bawaan adalah kekayaan yang dialihkan dari keluarga mempelai perempuan kepada mempelai laki-laki atau keluarganya.
Dengan keputusan larangan terkait harta bawaan tersebut, Pakistan menjadi negara muslim pertama di dunia yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
Dalam perkembangan terakhir Menteri Agama Pakistan telah memutuskan untuk melarang tradisi harta bawaan di mana laki-laki (pengantin laki-laki) dan keluarganya meminta sejumlah harta kemudian mereka memajangnya.
BACA JUGA:Â Muslim Pakistan Serukan Gerakan Global Lawan Islamofobia
Menurut undang-undang baru, harta bawaan yang diperbolehkan hanyalah pakaian (untuk pengantin wanita saja) dan sprei saja. Sebelum adanya undang-undang ini, mempelai pria dan keluarganya biasa meminta barang mewah seperti Furnitur, Mobil, Sofa Set, dll.
Undang-undang baru ini akan memberikan kelegaan bagi gadis dan keluarganya, dengan hanya memberikan pakaian sederhana dan sedikit sprei sesuai sunnah mulai dari sekarang.
Terakhir, Pemerintah Pakistan telah menerapkan undang-undang baru terkait mahar. Berdasarkan tagihan yang diajukan, jumlah maksimal yang akan diberikan kepada mempelai wanita sebagai Mahar menurut Syariah tidak lebih dari 4 Tola Gold.
BACA JUGA:Â Soroti Penistaan Islam di India, Menlu Pakistan Ajak Muslim Ambil Sikap
Disebutkan juga dalam RUU bahwa tamu yang datang ke upacara pernikahan akan dilarang memberikan hadiah lebih dari Rs. 1.000.
Dalam kasus Perceraian, pihak Mempelai Pria harus mengembalikan semua harta bawaan dan mahar kepada mempelai wanita.
Undang-undang ini telah diberlakukan di seluruh Pakistan mulai dari KP, Gilgit Baltistan, Azad Kashmir, Balochistan, Punjab, dan Sindh. Pemerintah sekarang memastikan implementasi penuh dari undang-undang ini.
Langkah tersebut dipuji oleh warga Pakistan dan Muslim di seluruh dunia karena RUU tersebut akan memberikan kemudahan bagi pihak mempelai wanita dan membuat pernikahan lebih mudah bagi pihak keluarga. []
SUMBER: THE ISLAMIC INFORMATION