YERUSALEM—Organisasi Pelarangan Senjata Kimia, Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (OPCW), mengumumkan bahwa Palestina telah menjadi anggota organisasi dalam lingkup dokumen yang diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina pada 17 Mei 2018 lalu.
Dalam sebuah pernyataan tertulis, OPCW mengatakan bahwa penerimaan Palestina akan mulai berlaku pada 16 Juni mendatang.
Otoritas Palestina telah memutuskan untuk bergabung dengan sejumlah lembaga dan organisasi internasional melawan pemindahan kedutaan besar AS ke Yerusalem dan serangan Israel yang menewaskan 65 orang Palestina dalam demonstrasi damai di perbatasan Gaza pada 14 Mei 2018 lalu. []
SUMBER: ANADOULU