PALESTINA–Partai Nasional untuk Independen (NPI), Komisi Internasional untuk Mendukung Hak-hak Palestina (ICSPR), dan Persatuan Jurnalis Palestina (PJS) pada Kamis (22/10/2020) telah menggagas gugatan terhadap Pemerintah Inggris terkait tanggung jawabnya atas penderitaan rakyat Palestina.
Berbicara pada konferensi pers di Ramallah, Munib Masri, presiden NPI dan perwakilan dari peserta gugatan, mengatakan ini adalah kasus hukum pertama yang dilakukan terhadap Pemerintah Inggris ke hadapan pengadilan Palestina terkait pelanggaran terang-terangan Inggris terhadap hak-hak rakyat Palestina dan tanggung jawabnya setelah implementasi Deklarasi Balfour.
BACA JUGA:Â Faksi-Faksi Palestina Desak Inggris Minta Maaf atas Deklarasi Balfour
“Deklarasi Balfour tidak dapat diterima. Itu bukan hanya deklarasi, tetapi akta kelahiran sebuah negara ilegal, ketidakadilan, penjajahan, dan taktik yang dibuat oleh Inggris untuk gerakan Zionis dengan mengabaikan hak-hak lebih dari 93% rakyat Palestina kami. Sedangkan Inggris memberi hak penuh kepada orang-orang Yahudi, yang pada saat itu hanya terdiri dari 7% populas,” kata Masri.
Upaya hukum ini mengarahkan langkah pertamanya melawan Pemerintah Inggris yang menjadi alasan utama di balik penderitaan rakyat Palestina dan berkembangnya gerakan Zionis di Palestina pasca Deklarasi Balfour pada tahun 1917, dua tahun.sebelum dimulainya mandat Inggris di Palestina.
Inggris mentransformasikan janji-janjinya menjadi proyek eksekutif yang secara harfiah dilaksanakan dengan menghapuskan identitas nasional rakyat Palestina dan menyebut mereka “komunitas non-Yahudi yang ada di Palestina” sesuai teks Deklarasi tersebut, meskipun orang Palestina saat itu merupakan 93% dari populasi orang di Palestina.
Masri mencontohkan, gerakan hukum yang dipimpin oleh NPI datang sebagai salah satu hasil Konferensi Strategi Nasional menghadapi apa yang disebut ‘Kesepakatan Abad Ini’ dan kebijakan pendudukan Israel yang digelar pada Mei 2020.
BACA JUGA:Â Aksi Gugat Deklarasi Balfour; dari Palestina Hingga Afrika Selatan
Konferensi Strategi Nasional tersebut diselenggarakan oleh NPI, Kementerian Kehakiman Palestina dan Universitas Al-Quds untuk membuka peluang hukum terhadap semua orang yang menyebabkan kerugian dan ketidakadilan terhadap rakyat Palestina.
“Hal itu bertujuan untuk menindaklanjuti hak-hak rakyat Palestina di hadapan pengadilan nasional, internasional dan luar negeri untuk mengadili siapa saja yang melanggar hak-hak rakyat Palestina,” kata Masri sambil mengungkapkan harapan untuk memenangkan gugatan tersebut.
Usai jumpa pers, peserta menuju Kompleks Pengadilan di Ramallah untuk mendaftarkan kasus secara resmi. []
SUMBER: WAFA