WAKETUM PAN, Yandri Susanto, mengkritik usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, perihal pengguliran hak angket yang hanya fokus membahas dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres) dan tidak menyentuh urusan pemilihan legislatif (pileg) di Pemilu 2024. Politikus senior PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan usulan itu berdasarkan temuan di lapangan.
“Yang disampaikan Mas Yandri logis. Namun dari awal sudah ada indikasi kuat pilpres yang diincar secara serius karena pernyataan-pernyataan dan ekspresi kepentingan presiden yang terang benderang dan banyaknya bukti-bukti yang terkait dengan pilpres,” kata Hendrawan saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).
Hendrawan mengatakan laporan dugaan kecurangan di tahapan pilpres ini yang kemudian membuat usulan hak angket dari Ganjar hanya membahas masalah di pilpres. Dia mengatakan usulan hak angket yang fokus ke pilpres itu juga akan membuat kerja pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 lewat mekanisme hak angket di DPR akan lebih terarah.
BACA JUGA:Â Mahfud Md Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Keputusan KPU-MK
“Jadi ini soal tekanan prioritas aja agar efektivitas hak angket lebih baik, lebih mengena sasaran. Tentu jika hak angket jadi digulirkan,” ujar Hendrawan.
Hendrawan juga berharap usulan hak angket dari Ganjar disikapi secara proporsional. Dia menilai usulan itu dilakukan agar harapan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan bebas dari kecurangan bisa terpenuhi.
“Hendaknya kita juga melihat angket secara proporsional sebagai ajang pendewasaan kultur demokrasi dan uji reputasi atau komitmen terhadap penyelenggaraan pemilu seperti harapan kita semua,” katanya.
Hendrawan kemudian buka suara jika hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga membahas masalah pileg. Dia menilai adanya perbedaan terkait kecurangan di pilpres dan pileg.
“Kecurangan pilleg terjadi, namun dimensi dan gradasinya berbeda. Ibarat tinju, pilpres kelas berat, pilleg kelas bulu,” ujar Hendrawan.
PAN Sindir Hak Angket Usulan Ganjar Cuma Fokus Pilpres
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto mengkritisi usulan capres 03 Ganjar Pranowo terkait pengguliran hak angket oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Yandri menilai tidak adil jika hanya Pilpres yang dipermasalahkan sementara Pileg tidak.
“Saya sampaikan di beberapa tempat, kalau memang mau dipersoalkan, persoalkan juga Pemilu Legislatifnya, karena apa, peristiwanya itu sama, dalam detik yang sama, dalam jam yang sama, di hari yang sama, kemudian panitia pemungutan suara yang sama, kertas yang diberikan sama. Jadi kalau dipersoalkan pilpres harus satu paket dengan persoalan Pemilu Legislatif,” ujar Yandri saat dihubungi, Jumat (23/2).
Yandri mengatakan aneh bila hanya pilpres saja yang dipermasalahkan. Jika hanya pilpres, menurutnya, tolok ukur wacana ini menjadi tidak jelas.
“Karena sekali lagi, orang dipanggil TPS-nya sama, bilik suara sama, kertas suara yang diberikan masing-masing calon pemilih sama, panitia pemungutan suara sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipermasalahkan, sementara Pileg atau pemilu DPD-nya tidak dipersoalkan. Ah jadi tolok ukurnya apa ini? Kan semakin nggak jelas gitu lho,” ucapnya.
Sekali lagi, dia menyatakan tidak adil bila hanya pilpres yang dipersoalkan. Terkait usulan hak angket pilpres ini, dia menegaskan PAN pasti akan menolak usulan itu.
“Jadi menurut saya nggak fair lah kalau cuma mempersoalkan pilpres, sementara peristiwa 5 kertas suara itu sama dipegang dalam waktu sama. Nah kenapa cuma pilpres yang dipersoalkan. Saya kira mungkin ya namanya orang kalah kita maklumin aja. Kita maklum lah, tapi sekali lagi hak angket PAN pasti menolak karena tidak ada relevansinya soal Pemilu,” tegasnya.
BACA JUGA:Â Soal Wacana Hak Angket Usulan Ganjar, Ini Jawaban Surya Paloh
Yandri mengaku yakin Ganjar paham dengan aturan Pemilu, di mana ada pihak yang tidak puas atau menyanggah hasil pleno KPU, maka pihak yang keberatan itu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin Ganjar paham karena Ganjar pernah bersamanya di Komisi II DPR.
“Saya kira Pak Ganjar paham undang-undang, kan beliau teman saya dulu di Komisi II DPR sebagai pimpinan, saya sebagai anggota. Kami dulu melahirkan UU Pemilu, Pilkada, sudah jelas kok itu jalurnya, bilamana ada perselisihan hasil Pemilu maka muara akhirnya adalah MK,” katanya. []
SUMBER: DETIK