PIMPINAN pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatan Rp 5 triliun terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Berikut alasan Panji Gumilang mencabut gugatan tersebut.
“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian ke sini-sini nih punya statmennya sudah bagus kepada pondok pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Hendra tidak mengetahui apakah ada pembicaraan atau tidak antara Panji dengan Mahfud sebelum gugatan dicabut. Namun, Panji Gumilang, kata Hendra menginstruksikan kepada kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan tersebut.
BACA JUGA:Â Kabareskrim Sebut Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan
“Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah suda ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” ujarnya.
Hendra tidak tahu pasti kapan gugatan dicabut. Sepengetahuan Hendra, gugatan itu dicabut tim nya Kamis (20/7) lalu. “Dua hari yang lalu kalau nggak salah, Kamis sepertinya. Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus,” imbuhnya.
Panji Gumilang sebelumnya menggugat Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan pencabutan tersebut.
“Ada surat diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang per hari Jumat. Yang isinya mencabut gugatan terhadap Pak Mahfud Md,” kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi. []
SUMBER: DETIK