PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). RK disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/7/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, gugatan didaftarkan hari ini. Klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Penggugat dalam gugatan ini adalah Abdussalam R Panji Gumilang. Tergugatnya Mochamad Ridwan Kamil.
Belum diketahui isi permohonan gugatan Panji. Yang jelas, dalam gugatan itu RK disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Â Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun terhadap Mahfud Md, Ini Alasannya
Ridwan Kamil Merespons Santai
Ridwan Kamil mengaku siap menghadapi gugatan Panji Gumilang. RK berharap kasus ini bisa selesai dengan terang.
“Silakan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” kata RK seperti dilihat di Instagram pribadinya.
“Sebagai pemimpin Jawa Barat, saya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan,” imbuhnya.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu menegaskan dia memiliki hak untuk membela umat dan syariatnya. RK juga mengatakan dia selalu mendengarkan saran ulama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Setiap keputusan terkait keumatan, saya selalu mendengarkan nasihat para ulama-ulama Jawa Barat,” katanya.
Sempat Gugat Mahfud
Sebelumnya, Panji Gumilang sempat mengguggat Menko Polhukam Mahfud MD, tapi belakangan gugatan tersebut dicabut.
BACA JUGA:Â Kabareskrim Sebut Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan
Ternyata salah satu alasan Panji Gumilang mencabut gugatan karena sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan Mahfud. Hendra Effendi selaku kuasa hukum dari Panji Gumilang mengaku diminta Panji Gumilang mencabut gugatan itu tapi dia mengaku tidak mengetahui apakah ada pembicaraan antara kliennya dengan Mahfud atau tidak sebelum gugatan dicabut.
“Menurut keterangan dari klien kami itu, Pak Mahfud Md ini orang baik. Kemudian, ke sini-sini nih punya statement-nya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” kata Hendra Effendi saat dihubungi, Sabtu (22/7).
“Jadi mungkin kembali lagi lah kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham. Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu ya tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” imbuhnya. []
SUMBER: DETIK