ANGGOTA Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Niat Adi Sanjaya Harahap (34) gagal mengonsumsi sabu-sabu di kantornya usai dipergoki polisi. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tindakan Niat memalukan.
“Oknum-oknum ini kan buat malu saja dari pengawas ya,” kata Bagja kepada wartawan usai apel siaga pengawasan pemilu di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Bagja mengimbau petugas pengawas pemilu agar menjauhkan diri dari narkotika. Dia meminta para petugas menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Gara-gara Pantun, Ini Tanggapan PKB
“Tapi kami sampaikan bahwa ini kami yakinkan ini adalah oknum ya dan saya yakin di depan kita ini bukan orang-orang yang terindikasi itu terlibat narkotika.
Kalau satu dua oknum, kan agak sulit juga untuk kemudian mengawasi seluruhnya, tapi jika kemudian terdapat hal seperti itu tentu kita akan melakukan imbauan kembali ke teman-teman untuk melakukan fungsi tugas dengan baik dan menjauhkan diri dari hal-hal seperti itu karena ini di luar pemilu yang narkotik ini, terutama kasus Medan juga menjadi persoalan bagi kami,” ujarnya.
Dia mengatakan Bawaslu juga melarang anggotanya berinteraksi dengan masyarakat secara intens. Dia menyebutkan interaksi itu dilakukan saat masyarakat membutuhkan seperti sosialisasi aturan pemilu.
“Sehingga kemudian kami tegaskan kepada teman-teman Bawaslu kota dilarang untuk kemudian berhubungan secara intensif dengan peserta pemilu, kecuali memang dibutuhkan, misalnya komunikasi tentang bagaimana pemasangan alat peraga. Teman-teman kan perlu tahu itu bagaimana aturan-aturan mengenai larangan kampanye,” ujarnya.
Panwascam Kepergok Bakal Nyabu di Kantor
Seperti diketahui, Niat Adi Sanjaya Harahap (34), anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mengonsumsi sabu-sabu di kantornya gagal usai dipergoki polisi. Ulah Adi itu pun membuat dirinya dinonaktifkan dari jabatannya.
Penangkapan Adi itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi soal pelaku yang akan mengonsumsi narkoba di kantor Panwaslu Kecamatan Halongonan itu, Jumat (24/11/2023) malam. Mendapat informasi itu, petugas pun melakukan pemantauan hingga akhirnya memergoki Adi.
“Benar, anggota Panwaslu Kecamatan Halongonan. (Ditangkap) pada saat mau pakai (sabu),” kata AKP Zulfikar saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (25/11).
Zulfikar mengatakan saat dipergoki itu, pelaku hendak mengonsumsi sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sabu-sabu dan alat hisapnya di kantor tersebut.
“Tim Opsnal langsung masuk dan menangkap orang tersebut. Dilakukan penggeledahan di sekitar kantor panwas ditemukan satu buah alat hisap sabu, mancis, dan satu plastik transparan yang berisi satu paket sabu,” ujarnya.
Kemudian, petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Padang Bolak. Atas perbuatannya, Adi dijerat UU Narkotika.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Presiden Sebagai Kepala Negara Harus Netral, Tapi Tidak Sebagai Pribadi
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek padang bolak untuk proses lebih lanjut. Lalu, dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk pengembangan,” pungkasnya.
Setelah mendapatkan kabar penangkapan itu, Bawaslu Paluta pun melakukan rapat pleno. Hasilnya, Adi Sanjaya dinonaktifkan dair jabatannya.
“Ya, setelah penetapan tersangka dari kepolisian langsung kita nonaktifkan hari ini juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Paluta,” kata Ketua Bawaslu Paluta Gabe Hasibuan saat dikonfirmasi detikSumut.
Gabe memerinci bahwa Adi Sanjaya Harahap merupakan koordinator divisi penindakan pelanggaran dan sengketa. []
SUMBER: DETIK