NGAMPRAH—Setelah melakukan pengkajian yang kompherensif, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung Barat akhirnya melaporkan penemuan dugaan pelanggaran kode etik aparat sipil negara yang terjadi di Kecamatan Cipongkor, Bandung Barat, Jawa Barat. Pelanggaran tersebut terpaksa diproses dengan mekanisme yang yang ada.
Ketua Panwaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha menyerahkan dokumen kajian temuan dugaan pelanggaran kode etik aparat sipil negara ke Inspektorat KBB. Dugaan pelanggaran kode etik ASN dilakukan oleh beberapa bidan dan perawat di Puskesmas Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor.
Kode etik ASN telah tegas tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PP nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang pembinaan korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pun telah mengeluarkan surat edaran bahwa komisi aparat sipil negara nomor ; B-2900/KASN/11/2017 tentang pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018.
“Pelanggaran kode etik ASN ini masuk dalam kategori atau klasifikasi jenis pelanggaran lainnya. Lalu, untuk penanganan pelanggarannya diteruskan ke instansi lainnya. Padahal, ini dugaan pelanggaran kode etik ASN di Kecamatan Cipongkor dan kami teruskan ke Inspektorat,” ucapnya di Ngamprah, Bandung Barat, Kamis (8/2).
Cecep juga menyebut Panwaslu meneruskan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara melalui Bawaslu provinsi Jawa Barat, dengan harapan dapat semaksimal mungkin meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di KBB.
“Ini menjadi peringatan dalam memaksimalkan fungsi pencegahan, agar kedepannya tidak lagi terulang kejadian serupa di dalam perhelatan pilkada serentak di KBB, demi terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang berintegritas, berkualitas serta menjungjung tinggi profesionalitas,” pungkasnya. []
Reporter: Saifal