TIDAK diragukan lagi bahwa wanita yang mengandung dan melahirkan itu termasuk tujuan agama yang dicintai di sisi Allah. Yaitu memperbanyak keturunan yang bertauhid dari kalangan umat Islam dan pengikut Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Inilah niat yang paling penting dimiliki para wanita ketika mengandung.
“Dari Ma’qil bin Yasar berkata, seseorang datang kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan bertanya,
إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ ، وَإِنَّهَا لا تَلِدُ ؛ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ : لا !! ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ . ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ : تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الأُمَمَ (رواه أبو داود، رقم 2050 والنسائى، رقم 3227 و صححه الألباني )
‘Saya mendapatkan seorang wanita yang kaya dan cantik. Akan tetapi dia tidak melahirkan (mandul). Apakah saya nikahi? (Beliau) menjawab; ‘Tidak.’ Kemudian ada orang kedua mendatanginya, kemudian beliau melarangnya. Kemudian datang orang ketiga, maka beliau bersabda: ‘Nikahilah (wanita) yang mempunyai penuh kasih sayang dan yang banyak melahirkan. Karena sunguh Aku bangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain.’ (HR. Abu Daud, 2050, Nasa’i, 3227 dan dishahihkan oleh Al-Albany)
Karena maksud yang telah kami sebutkan tadi, maka ketika mengandung dirasakan berat menanggung beban, terdapat berbagai manfaat yang kebaikannya kembali kepada ibunya. Di antaranya adalah,
1. Persiapan jiwa dan ilmu dalam proses tarbiyah. Dimana ia termasuk yang paling penting dan paling sulit prosesnya secara umum. Berniat dalam mendidik anak dalam akhlak dan agamanya karena Allah Ta’ala semata. Berharap agar ditulis pahala dan balasan oleh Allah dengan amalan anaknya yang shaleh dan agar menjadi shadaqah jariyah setelah kematian (kedua orang tuanya). Sehingga keduanya mendapatkan pahala yang agung yang hanya Allah saja mengetahuinya.
2. Kesulitan yang dialami oleh ibu hamil, baik letih, sakit, gangguan kesehatan, kejiwaan, materi pada waktu yang banyak. Kesemuanya itu -insyaallah- ada pahala dan balasan yang dicatat untuk wanita hamil. Seorang hamba muslim akan diberi pahala oleh Allah pada semua musibah yang menimpanya di dunia, hingga duri yang mengenainya, Allah akan hapuskan dosa-dosanya. Maka sakit yang saat melahirkan dan saat hamil, lebih agung dan lebih besar.
3. Bahkan kalau sekiranya Allah takdirkan wanita ini meninggal dunia karena melahirkan, maka dia meninggal dalam kondisi syahid. Ini sebagai dalil akan keutamaan kondisi seperti itu (hamil). Nabi sallallahu’alahi wa sallam bersabda:
وَالمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمعٍ شَهِيدة (رواه أبو داود، رقم 3111، و صححه النووي فى شرح مسلم 13/62)
“Dan wanita yang meninggal dunia karena melahirkan itu syahid.’ (HR. Abu Daud, 3111, dishahihkan oleh An-Nawawi di Syarh Muslim, 13/62)
Kedua,
Adapun terkait dengan ibadah yang memungkinkan untuk dilakukan ibu hamil adalah semua bentuk ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim dalam sehari semalam. Baik shalat, puasa –selagi tidak khawatir kepayahan- shadaqah, tilawah Al-Qur’an Al-Karim, menjaga zikir syar’i, berbuat baik kepada orang, mengunjungi kerabat, mawas diri serta meningkatkan hubungan dengan akhlak, baik perbuatan maupun ucapan.
Di antara perkara terpenting yang selayaknya seorang wanita curahkan dan memberikan perhatian pada waktu seperti ini adalah belajar metode tarbiyah yang baik, membaca buku-buku spesialis pada bidang ini, atau mendengar ceramah bermanfaat dari para pakar pendidikan. Baik dari sisi tarbiyah akhlak, kesehatan kejiwaan maupun akademis. Hal itu sebagai persiapan untuk mengembang misi nan agung yang Allah bebankan kepada kedua orang tua. Yaitu amanah pendidikan dan pemeliharaan. Sehingga kedua orang tua melakukannya dengan bekal ilmu dan pengetahuan. Merealisasikan dengan hasil terbaik. Sehingga keduanya mendapatkan keredhaan Allah di dunia dan akhirat.
Adapun ibadah atau zikir khusus untuk wanita hamil, yang kami ketahui tidak ada sesuatu pun dalam ajaran Islam tentang hal itu.
Terakhir kali, kami ingin memberikan peringatan disini terkait dengan sebagian hadits yang menunjukkan bahwa istri yang mengandung akan mendapatkan pahala seperti pahala orang berpuasa, melakukan (jihad) di jalan Allah, dan mendapatkan pahala banyak lainnya bagi yang melahirkan, menyusui dan menyapih. Semua itu adalah hadist palsu dan bohong. Tidak dihalalkan meriwayatkan dan menyebarkannya kecuali hanya untuk mengingatkan (agar berhati-hati).
Wallahu’alam. []
Sumber: https://islamqa.info/id/