SETIAP manusia harus bekerja dan berikhtiar untuk mendapat penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Bedanya ada orang yang bekerja secara mandiri ada juga yang bekerja kepada orang lain. Islam memandang hubungan sosial antar manusia dalam dunia pekerjaan termasuk perkara muamalah yang hukumnya mubah selama tidak melanggar ketentuan syariat yang ada. Segala bentuk kesepakatan antara pegawai dan pemilik usaha tetap wajib ditunaikan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak tetap wajib dipenuhi.
Rasulullah SAW bersabda,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Kaum Muslimin harus memenuhi syarat-syarat yang telah mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan suatu yang halal atau menghalalkan suatu yang haram.” (HR. Al-Bukhari, 4/451. Ahmad, 2/366. Abu Dawud no. 3594)
BACA JUGA: Larang Karyawannya Shalat, Perusahaan Ini Kena ‘Kualat’
Gaji adalah hak karyawan atau pekerja atas pekerjaan yang didiberikan oleh pemilik usaha kepadanya, dan memberi gaji atau upah adalah kewajiban pemilik usaha.
Pemilik usaha tidak boleh menunda gaji karyawan melebihi waktu yang semestinya harus diserahkan, yaitu setelah pekerjaannya selesai, atau di hari terakhir waktu pekerjaannya. Jika kesepakatannya dengan sistem bulanan, maka gaji karyawan harus diberikan di tiap akhir bulan dia bekerja. Mengakhirkan waktu penyerahan gaji tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk tindakan zalim.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath-Thalaq: 6)
Hukum yang disarikan dari ayat di atas, secara jelas Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk segera menyerahkan upah susuan sesegera mungkin setelah pekerjaannya selesai.
Hukum ini dipertegas kembali oleh Rasulullah SAW dalam beberapa hadits. Al-Bukhari dan yang lainnya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan dari Nabi. Beliau bersabda:
ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Ada tiga jenis orang yang aku berperang melawan mereka pada hari kiamat, seseorang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, seseorang yang berjualan orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya dan seseorang yang memperkerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 2109)
Dalam hadits lain, dari Ibnu Umar ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
أَعْطُوْا الْأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikanlah gaji kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah. Shahih Sunnah Ibnu Majah no: 1980)
Maksud hadits di atas, menyegerakan penyerahan upah di penghujung waktu setelah pekerjaan selesai. Tentunya sesuai dengan kesepakatan di awal tentang mekanisme penyerahan upah.
Al-Munawi menjelaskan, haram hukumnya menunda gaji karyawan atau pegawai padahal tak ada kendala untuk segera menyerahkannya. Perintah untuk menyerahkan gaji sebelum keringat para pekerja kering adalah sebuah kiasan atas wajibnya menyegerakan sebelum pekerjaan mereka selesai ketika para pekerja memintanya meskipun belum sampai berkeringat, atau berkeringat dan langsung kering.” (Faidhul Qadir, 1/718)
Tindakan menunda gaji karyawan oleh sebuah perusahaan merupakan kezaliman yang berkonsekuensi penghalalan kehormatan dan harus mendapat hukuman. Rasulullah SAW bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penundaan orang kaya dalam membayar utang adalah kezaliman.” (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229)
BACA JUGA: Gaji Pas-pasan Ingin Nabung, Bisa Kok! Ini Tipsnya
Dalam sabda beliau yang lain,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang mampu yang menangguhkan pembayaran utangnya, maka telah halal kehormatan atau menghukumnya.” (HR. Ahmad No.17267)
قَالَ وَكِيعٌ عِرْضُهُ شِكَايَتُهُ وَعُقُوبَتُهُ حَبْسُهُ
Sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang ulama bernama Waki’, bahwa maksud ‘kehormatan’ adalah mengadukannya. Jadi, jika ada pemilik usaha yang menunda gaji karyawan, maka karyawannya boleh mengadukan kezaliman penundaan gaji tersebut.
Sementara pemilik usaha yang menunda gaji karyawan tanpa alasan syar’i hukuman baginya berupa penahanan atau penjara. []
SUMBER: DAKWAH.ID