TANYA:
Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum Islam soal pemakaian parfum yang mengandung alkohol? (Taymi)
Jawab:
Sesungguhnya masalah parfum yang beralkohol merupakan hal yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Hal ini bersumber dari perselisihan ulama mengenai najis tidaknya alkohol.
Rumah Fatwa Al-Azhar mengeluarkan Fatwa:
Dalam Islam, secara bulat dinyatakan bahwa semua hal dianggap murni, dan bahwa tidak semua yang tidak murni itu dilarang.
Segala sesuatu tentang kenajisan adalah hukum yang membutuhkan bukti. Misalnya, narkoba dan racun fatal dilarang, namun ini sama sekali tidak membuatnya tidak murni.
Untuk alasan ini, beberapa ulama termasuk Rabiah, Al-Layth ibn Sa`d, Al-Muzani (pendamping Ash-Shafi`i) dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa anggur itu murni terlepas dari tidak sahnya, dan hanya meminumnya. Terlarang. Namun, mayoritas ahli hukum berpendapat bahwa anggur itu tidak murni dan terlarang.
BACA JUGA: Parfum Beralkohol, Najiskah?
Dengan demikian, Semua yang tidak murni dianggap terlarang, tetapi tidak sebaliknya. Ini karena menganggap sesuatu sebagai tidak murni adalah untuk melarang kontak fisik dengannya, sedangkan mengenai sesuatu yang melanggar hukum tidak harus melarang setiap kontak dengannya. Sebagai ilustrasi, memakai emas dan sutra adalah melanggar hukum (untuk pria), namun mereka dianggap murni oleh konsensus para cendekiawan dan dengan demikian dapat disentuh oleh pria.
Sejauh menyangkut parfum yang mengandung alkohol, perlu diketahui bahwa parfum terdiri dari banyak bahan seperti air, parfum, dan alkohol yang persentase tertinggi.
Diketahui bahwa alkohol dihasilkan dari tebu dengan cara penyulingan. Jadi, menurut aturan hukum, yang menyatakan bahwa segala sesuatu dianggap semula murni dan dilarang tidak membuat sesuatu menjadi tidak murni, parfum yang mengandung alkohol adalah murni, terutama jika kita ingat bahwa itu digunakan untuk membersihkan dan mengharumkan tubuh. Dengan demikian, diperbolehkan menggunakan parfum ini dan tidak ada yang salah dalam hal itu.
Selain itu, Dr. Muzammil H. Siddiqi, mantan Presiden Masyarakat Islam Amerika Utara, menambahkan bahwa yang dilarang itu minum alkohol.
Dalam parfum biasanya digunakan alkohol denaturasi. Alkohol ini tidak najis. Menurut beberapa ahli hukum, alkohol alami bukanlah najan. Menurut Syariah, tidak ada yang salah dalam menggunakan parfum berbasis alkohol.
Insya Allah pendapat yang lebih kuat adalah alkohol adalah tidak najis. Dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs (perbuatan keji).” (QS. Al Maidah: 90)
Pada ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr, judi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijs. Kata rijs bisa berarti najis. Namun najis pada ayat ini adalah najis secara maknawi, bukan bendanya bersifat najis. Hal ini ditunjukkan dengan penyatuan keempat perkara di atas, di mana keempat perkara ini memiliki satu sifat yang sama yaitu rijs. Kita telah ketahui bersama bahwasanya judi, berhala dan panah itu bukanlah benda najis, namun ketiganya najis secara maknawi, maka begitu pula dengan khamr (alkohol), maka ia pun najis namun secara maknawi (perbuatannya yang keji) bukan benda atau zatnya.
Kedua, di dalam riwayat yang shahih, ketika diturunkan ayat tentang haramnya khamr, kaum muslimin menumpahkan khamr-khamr mereka di pasar-pasar. Seandainya khamr itu najis secara zatnya, maka tentu tidak boleh menumpahkannya di pasar-pasar. Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak memerintahkan untuk mencuci bejana-bejana bekas khamr sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mencuci bejana bekas daging keledai piaraan (karena daging tersebut najis).
Ketiga, dalil lainnya adalah sebagaimana yang terdapat dalam Sahih Muslim, di mana ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa khamr di dalam suatu wadah untuk dia berikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, setelah ia diberitahu bahwa khamr sudah diharamkan, ia langsung menumpahkan khamr itu di hadapan Nabi. Dan Nabi tidak memerintahkan orang tersebut untuk mencuci wadah bekas khamr dan tidak melarang ditumpahkannya khamr di tempat itu. Seandainya khamr najis, tentu Nabi sudah memerintahkan wadah tersebut untuk dicuci dan beliau melarang menumpahkan khamr tersebut di tempat itu. Dari penjelasan di atas, maka jelaslah yang lebih kuat bahwa alkohol tidaklah najis, maka tidak wajib mencuci pakaian apabila terkena alkohol.
BACA JUGA: Kalau Wanita Pakai Parfum, Waduh?
Adapun hukum memakai parfum yang beralkohol, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa yang lebih baik adalah kita bersikap berhati-hati yaitu dengan tidak memakainya. Karena sesungguhnya Allah berfirman tentang khamr:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji di antara perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maaidah: 90)
Allah memerintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Di mana perintah ini mutlak, bukan hanya sekedar meminum atau memakainya (bukan untuk diminum). Oleh karena itulah yang lebih hati-hati adalah seseorang menghindari penggunaan minyak wangi yang mengandung alkohol. Akan tetapi, Beliau juga menegaskan bahwa beliau tidak menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol namun beliau juga tidak melarang orang lain untuk menggunakannya. (disarikan dari majalah As Sunnah edisi 02 tahun IX/1426/2005 hal 49-51). []
[]
SUMBER: ABOUT ISLAM | KONSULTASI SYARIAH