TEHERAN –Anggota parlemen Iran memutuskan mendukung sebuah undang-undang yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Palestina. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas keputusan Gedung Putih terbaru yang mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Menurut kantor berita yang dikelola pemerintah Iran, ICANA, sebaganya 207 dari 290 anggota parlemen memilih mendukung legislasi tersebut. Ketua Parlemen Iran Ali Larijani menggambarkan kepada anggota parlemen bahwa keberadaan regulasi itu sangat penting.
“Undang-undang itu datang sebagai tanggapan atas keputusan AS baru-baru ini untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel dengan harapan bisa melakukan pukulan terhadap umat Islam,” katanya seperti dikutip dari Anadolu, Kamis (28/12/2017).
Masalah Yerusalem menjadi hambatan dalam perundingan damai Israel-Palestina. Israel menyatakan Yerusalem sebagai Ibu Kotanya yang abadi dan tidak terpisahkan. Sementara Palestina menyebut bagian timur kota itu sebagai Ibu Kota negara Palestina merdeka di masa datang.
Pada tahun 1967, Israel mengambil alih Yerusalem Timur dari Yordania dan menyatakan seluruh kota sebagai ibukota yang tak terpisahkan dan abadi pada tahun 1980. Namun, hal itu belum diakui oleh masyarakat internasional. []