NAZARET–Tekad Israel untuk menguasai Masjid Al-Aqsha secara utuh makin kuat dengan akan disahkannya undang-undang larangan pembagian Al-Quds, yang mereka (Zionis) sebut ‘Al-Quds bersatu’.
Paragraf pertama undang-undang itu disetujui Komisi bidang Konstitusi di parlemen Knesset Israel, Selasa (25/7/2017) kemarin, setelah lembaga umum Knesset mengajukannya.
Salah satu televisi Arab menyebutkan, draft undang-undang tersebut menegaskan tentang larangan pembagian Al-Quds kecuali atas izin 80 persen dari anggota Knesset, walaupun dalam kondisi politik yang kondusif damai secara resmi.
Rancangan UU ini diajukan ketua partai Baet Yahudi Nevtali Benet yang mengatakan, ada dua upaya untuk membagi Al-Quds dari mulai Ehud Olmert dan Ehud Barak, saat keduanya menjabat sebagai perdana menteri.
Benet menambahkan, berjalannya UU tersebut di komisi kementerian Palestina menunjukan bahwa ide Al-Quds Bersatu, tak mungkin terpecah dan kedudukanya makin kuat.
“Tidak ada seorang pun yang dapat menekan Israel di masa yang akan datang,” tegas Partai Yahudi itu.
Menurut laporan PIP, Pembagian Al-Quds ini dinilai akan menjadi bencana besar bagi umat Muslim. []