BANDUNG–Mengenai kasus pasangan Calon pramugari dan mahasiswa yang membunuh bayi hasil dari hubungan tidak halal, di kota Cimahi beberapa waktu lalu, ketua Badan Esekutif Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BE-BKLDK) Kota Bandung, Tatang Hidayat, menilai hal tersebut tidak bisa dikatakan hanya kesalahan dari kedua pasangan tersebut. Namun kondisi lingkungan yang tak lagi nyaman bagi generasi mudah juga berpengaruh.
Menurut Tatang selaku Ketua BE-BKLDK Bandung menilai, hal tersebut terjadi bukan semata-mata bukan karena kesalahan kedua pasangan remaja tersebut, namun lingkungan dan system saat ini tidak lagi memberikan kenyamanan pada generasi muda, berbagai tontonan yang mengundang sahwat terus disuguhkan dihadapan para generasi muda ini.
“Kenapa itu bisa terjadi karena bukan kesalahan mereka sendiri, itu masalah sistem saat ini juga yang tidak memberikan kenyamanan pada generasi muda dan masyarakat,” Kata tatang hidayat saat dihubungi Islampos.com, Jumat, (24/11/17).
Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut dalam Islam disebut sebagai Gharizah, atau naluri untuk melestarikan keturunan, sehingga jika tidak disalurkan maka seseorang akan merasakan kegalauan bahkan mengalami stress. Sehingga dibuhkan pengalihan lain jika belum sanggup menikah.
“Kalau dalam islam itu namanya Gharizah atau perasaan cinta kepada lawan jenis, kalau gharizah tersebut tida disalurkan maka seseorang akan galau,” tambahnya
Parahnya lagi remaja hari ini menggunakan aktivitas pacaran sebagai jalan pintas memenuhi kebutuhan naluri tersebut, padahal dalam islam mendekati zina adalah dosa. Tatang menjelaskan sebab dilarangnya pacaran karena pacaran merupakan aktivitas mendekati zina, sebab fakta pacaran saat ini tidak hanya cukup pegangan tangan namun lebih dari itu.
Selain itu aktvitas pacaran juga kebanyakan dilakukan berdua dan ditempat sepi, sehingga hal seperti inilah yang mengundang godaan syaitan untuk menjerumuskan keduanya ke dalam perzinaan.
“Saat ini aktivitas pacaran menjamur, padahal dalam islam mendekati zina itu tidak boleh, sebab pacaran merupakan aktivitas yang mendekati perzinaan, karena biasanya dari pandang-pandangan hingga ke zina lebih berat,” jelas Tatang.
Dirinya melanjutkan, seharusnya diciptakan kondisi lingkungan yang nyaman bagi para generasi muda ini, sehingga tidak terjadi degradasi moral di tengah remaja. Namun untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan peran lebih pemerintah.
Pria yang berperawakan tinggi ini memberikan contoh, dalam masjid yang terjadi kondisi lingkungan keimanan tidak akan terjadi perzinaan dan manusia sehat tidak akan berani berzina dalam sebuah masjid.
“Untuk mencegah hal tersebut terjadi maka peran pemerintah dalam menciptakan kondisi yang nyaman, kondisi yang islami sangat diperlukan, situs porno harus ditutup” pungkasnya.
Selain itu penerapan islam juga sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan kondisi keimanan dalam kehidupan sehari-hari.
“Ketika islam sudah diterapkan oleh negara maka otomatis maka lingkungan penuh keimanan contoh di masjid,” tukasnya.
Untuk mencegah perbuatan tersebut, islam juga memiliki ancaman bagi pelakunya yaitu dengan rajam, dan proses esekusinya juga dihadapan orang banyak, sehingga orang akan takut melakukan hal tersebut.
Sebelumnya diketahui, pasangan calon pramugari dan mahasiswa yang sudah satu tahun setengah berpacaran ditangkap polisi usai membunuh bayi yang dilahirkan sang keksaih hasil dari hubungan tidak halal kedua pasangan tersebut di kota cimahi, jawa barat.
Di jelaskan Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, bayi tersebut lahir dalam kondisi hidup, namun karena merasa malu dan panik mulut sang bayi di tutup hingga tewas dan hendak akan dikuburkan.
“Awal kejadian, bayi ini lahir pada hari minggu tanggal 19 November pukul 05 subuh disebuah kos-kosan hanya berdua saja laki dan perempuan pasangan kekasih ini. Namun karena panik keduanya ingin segera mengubur bayi ini, Saat lahir bayi ini masih dalam keadaaan hidup namun karena panik kedua pelaku membalut mulut bayi dengan kain dan mutar-mutar di Kota Bandung dan Cimahi untuk mencari pemakaman” jelas Kapolres Cimahi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dan pembunuhan dengan hukuman penjara 9 dan 10 tahun penjara.
“Keduanya dijerat pasal perlindungan anak dan pembunuhan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Berawal dari pacaran, mencoba hal yang tidak seharusnya dicoba oleh pasangan yang belum halal, hingga membuahkan petaka yang tak diharapkan sang pasangan, kini keduanya harus mendekam ditahanan selam bertahun-tahun lamanya, masa depan keduanya juga kini hanyalah mimpi yang terbawa ombak kehancuran. []
Reporter: Saifal