SALAH satu kunci dari perputarannya roda ekonomi adalah adanya pasar. Apakah keberadaan pasar saat ini sudah benar sesuai syariat yang ada? Lagi-lagi kita ingat bahwa kekacauan saat ini terjadi karena maraknya praktek riba. Mungkinkah dalam pasar saat ini sering timbul praktek riba juga?
Istilah Pasar awalnya berasal dari Timur Tengah yaitu bazzar. Istilah tersebut menjadi lebih familiar setelah terjalin kontak perdagangan dengan para pelaku usaha dari Timur Tengah.
BACA JUGA:Â Hukum Pasar Loak Menurut Islam
Zaman dulu, melalui perdagangan (baca: pasar) berkembanglah bahasa melayu sebagai bahasa komunikasi pada saat itu. Selain itu, Islam juga masuk konon dibawa oleh mereka para pedagang Timur Tengah.
Bayangkan, pasar zaman dulu pasar bukan hanya sekedar soal ekonomi. Tetapi juga berpengaruh pada perkembangan budaya dan agama.
Hal tersebut sangat berbeda dengan keadaan saat ini. Semakin menjamurnya sistem pasar modern, seperti Mall, minimarket dan lain sebagainya yang merupakan sistem pasar tertutup (monopoli/riba) hanya menguntungkan segelintir orang saja.
Berbeda dengan pasar Islam yang tidak ada klaim tempat. Sistemnya terbuka bagi mereka yang faham tentang riba dan fiqh. Mereka yang berdagang di pasar Islam tidak dipungut uang sewa atau pajak dan sejenisnya.
Intinya siapa yang duluan datang ke pasar itu, dialah yang berhak dengan tempat itu. Kemudian jika telah selesai melakukan penjualan maka ia harus pergi dan mempersilahkan mereka yang baru datang untuk menempati tempat tersebut. Lihat betapa adilnya aturan Islam.
Pasar Islam juga tidak serta merta berjalan tanpa pengawasan penguasa. Pengawas dalam pasar Islam juga berperan penting karena untuk menjaga iklim perdagangan di pasar itu.
Mereka yang ketahuan melakukan praktik jual beli tidak sesuai syariat maka pihak pengawas tidak segan-segan mengusir pedagang tersebut.
BACA JUGA:Â Ternyata Ada Pasar di Surga, Seperti Apa ya?
Saat ini rencana pasar bebas yang sudah digembor-gemborkan sebenarnya bukan pasar bebas tetapi pasar tertutup atau pasar riba alias monopoli. Jika benar pasar bebas apakah pedagang kecil bisa masuk? Pasar tersebut hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki modal besar. Dan itu bukanlah pasar bebas namanya.
Dalam Islam, pasar adalah sedekah. Seorang pengawas tidak boleh mengambil untung dari kaum muslimin yang berdagang di pasar. Adapun pengelolaannya sama seperti Masjid diambil dari wakaf, infaq dan shadaqah.
Islam memberi semangat kehidupan dalam sistem yang dibangun melalui pasar. Sistem ini menggunakan sistem ekonomi terbuka sehingga menghasilkan sistem sosial terbuka dimana setiap orang memiliki kesempatan yang sama mendapat penghidupan yang layak melalui amalan muamalah lewat pasar Islam yang sesuai syariat. []
Sumber: The Return of Dinar Dirham/Shohibul Faroji/Muamalah College