NEW DELHI — India mengeluarkan larangan terhadap game baku-tembak yang sedang populer Playerunknown’s Battleground (PUBG).
Larangan itu dikeluarkan oleh pihak kepolisian Rajkot yang persetujuan dari Kepolisian Gujarat, seperti dicuitkan @kumarmanish9. Earga pun diminta untuk melapor ke pihak kepolisian jika menemukan pelanggaran.
#Rajkot Police bans popular #PubG game & #MomoChallenge.
— Kumar Manish (@kumarmanish9) March 7, 2019
Acc. to @GujaratPolice, it is leading to violent behaviour among youths and impacting their development. Anyone can file a complaint in the nearest police station againt people playing the game
Via @chiragpatel0055 pic.twitter.com/T4tieJY1LF
Dilansir dari Eurogamer, tujuan dari larangan ini adalah perlindungan untuk anak-anak, karena permainan ini dinilai menonjolkan kekerasan, serta sifat adiktif dari game, yang berujung pada turunnya nilai anak-anak ketika megikuti pembelajaran sekolah.
BACA JUGA: Berkaca pada Teror Chrischurch, MUI Kaji Pelarangan Game PUBG
Beberapa media India juga mengatakan bahwa pelanggar dari larangan ini dapat dituduh melakukan ‘Gangguan, atau tindakan yang dapat melukai’. Pelanggar dapat terkena hukuman penjara hingga sebulan, serta sejumlah denda uang.
Dilansir dari New Straits Times, setidaknya ada 10 pemain yang telah tertangkap memainkan game tersebut.
Rohit Raval, salah satu petugas polisi mengatakan bagaimana game ini “Begitu adiktif, hingga tersangka tidak sadar ketika tim kami datang.”
Selain Rajkot, tiga kota lain yang melarang permainan ini adalah Ahmedabad, Bhavnagar, dan Gir Somnath.
PUBG adalah game online yang mempertemukan 100 pemain dalam satu area permainan yang luas. Dalam permainan tersebut, pemenang adalah pemain terakhir yang dapat bertahan hidup melawan 99 pemain yang lain.
BACA JUGA: Keluarga Tolak Belikan Ponsel untuk Main PUBG, Remaja Ini Bunuh Diri
Game ini menjadi sorotan media pasca aksi teror di Selandia Baru, yang menewaskan 50 orang.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika mulai mengkaji fatwa haram untuk game online jenis ini. []
SUMBER: