JAKARTA–Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) kembali dibuka. Berbeda dengan seleksi CPNS 2018, pada CPNS 2019 kali ini passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) diturunkan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2019.
Peraturan yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo pada 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2019 Resmi dibuka, Ini Ketentuan dan Syarat-Syaratnya
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan diaspora.
Nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.
Berikutnya nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Lalu bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.
Mimin khilaf, ada revisi infografis PG nih #SobatBKN. Maafkan mimin, tertera di Permen Pan RB 24/2019 PG TIU Formasi Khusus Diaspora 70, di infografis sebelumnya tertulis 60. sekali lagi maaf kan lah,.. karna aku… #TheNewEpicBattle#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/cO4SHcQK5I
— #SatuDataASN (@BKNgoid) November 13, 2019
Pengecualian nilai ambang batas SKD juga berlaku bagi jabatan tertentu, yaitu bagi formasi jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, nilai kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.
Bagi formasi jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api, nilai kumulatif SKD paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.
BACA JUGA: Tinggal di WC Sekolah, Guru Honorer di Pandeglang Digaji Segini
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan aturan tersebut merupakan evaluasi dari tahun lalu, ketika pada beberapa kota atau kabupaten tidak ada peserta yang lolos.
“Tidak (menurunkan kualitas), karena ada soal radikalisme masuk. Jadi isu-isu kebangsaan. Kalau tidak, kemarin tuh sampai ada beberapa kabupaten atau kota nggak ada yang lulus. Kan kasihan juga kami butuh pegawai tapi dari hasil tes itu soalnya ketinggian. Makanya kemudian diubah, soal wawasan kebangsaan, Pancasila, ancaman secara umum tentang radikalisme,” kata Tjahjo di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019). []
SUMBER: DETIK