SEORANG istri yang sudah menikah, maka tanggungjawab terhadapnya berpindah dari orangtua kepada suaminya. Ya, suami memiliki hak penuh terhadap dirinya. Dialah yang akan membimbing dan mengarahkannya. Komando berada di tangannya. Sebab, suami adalah pemimpin dalam keluarga.
Berumah tangga tidak akan berjalan mulus. Selalu ada rintangan dan tantangan yang harus dihadapi. Salah satu permasalahan yang sering menimpa seorang istri ialah kebimbangan. Apa maksudnya?
Ketika seorang istri memiliki suami yang bekerja di luar kota, maka ia bimbang harus mengikuti suami ataukah tidak. Terlebih ketika ia masih memiliki orangtua yang masih ingin dirawat olehnya. Lalu, apa yang harus ia putuskan, mengikuti suami atau menuruti keinginan orangtuanya yang masih ingin dirawat olehnya?
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya,” (HR. Tirmidzi no 1159, dinilai oleh Al-Albani sebagai hadis hasan shahih).
Ketika menjelaskan hadis di atas penulis Tuhfatul Ahwadzi mengatakan, “Demikian itu dikarenakan banyaknya hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri dan tidak mampunyai istri untuk berterima kasih kepada suaminya. Dalam hadis ini terdapat ungkapan yang sangat hiperbola menunjukkan wajibnya istri untuk menunaikan hak suaminya karena tidak diperbolehkan bersujud kepada selain Allah.”
Berdasarkan hadis di atas maka seorang istri berkewajiban untuk lebih mendahulukan hak suami daripada orangtuanya jika tidak mungkin untuk menyelaraskan dua hal ini.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan orangtuanya dan mentaati suami itu lebih wajib daripada taat orang tua,” (Majmu’ Fatawa 32/261).
Di halaman yang lain beliau mengatakan, “Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah, maka kewajiban istri adalah mentaati suami, bukan mentaati orangtuanya karena orangtua dalam hal ini dalam kondisi zalim. Orangtua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini,” (Majmu’ Fatawa, 32/263).
Jadi, sebagai seorang istri, Anda harus lebih memilih apa yang diperintahkan oleh suami, selagi apa yang diperintahkan itu masih berada dalam koridor yang benar. Berikan pengertian kepada orangtua Anda. Berbicaralah dengan penuh kasih sayang dan jagalah hatinya jangan sampai tersakiti. Buatlah orangtua mengerti bahwa Anda sudah menjadi istri yang sudah seharusnya mematuhi perintah suami. Wallahu ‘alam. []
Sumber: Aris Munandar, M.A, Dewan Pembina Konsultasi Syariah