KHAN AL AKHMAR—Utusan khusus PBB untuk proses perdamaian Timur Tengah, Nickolay Mladenov, pada Ahad (16/9/2018), mengatakan bahwa pembongkaran rumah warga Palestina di Desa Khan al-Ahmar adalah sebuah pelanggaran hukum internasional.
“Saya menaruh perhatian terhadap sikap otoritas Israel yang membongkar Desa Khan Al-Ahmar/Abu Al-Helu,” ucapnya melalui sebuah pernyataan yang dikirimkan ke sebuah media Timur Tengah, Middle East Monitor.
Mladenov juga mendesak Israel agar tak meneruskan tindakannya tersebut.
BACA JUGA: Gaza Diblokade, Rakyat Palestina Serukan Slogan “Perlawanan adalah Pilihan Kami”
“Saya mendesak otoritas Israel tidak melanjutkan pembongkaran desa dan menghentikan relokasi warga Palestina di daerah pendudukan Tepi Barat,” kata Mladenov.
Pejabat PBB tersebut menegaskan, perbuatan Israel itu bisa merusak perdamaian dengan Palestina.
“Apa yang dilakukan Israel jelas melanggar hukum internasional dan dapat merusak berdirinya negara Palestina yang ingin hidup berdampingan,” kata Mladenov.
Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengancam akan menyeret Israel ke Pengadilan Internasional jika melanjutkan pembongkaran Desa Khan Al-Ahmar.
BACA JUGA: Menlu Arab Saudi: Isu Palestina Masih jadi Prioritas
Sebelumnya, situs I24 International memberitakan, Abbas membahas masalah pembongkaran Desa Al-Ahmar oleh Israel dengan sejumlah petinggi PLO pada Sabtu (15/9/2018).
“Pertemuan itu mendiskusikan mengenai rencana Palestina mengajukan Israel ke Pengadilan Internasional.” []
SUMBER: MIDDLE EAST MONITOR | 124INTERNATIONAL