PALESTINA–Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dilaporkan telah mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut penjajah Israel untuk meninggalkan Dataran Tinggi Golan yang mereka diduduki.
Kantor berita Rusia Novosti melaporkan pada Rabu (4/12/2019) bahwa sebanyak 91 negara anggota memberikan suara mendukung resolusi ini. Sementara itu sembilan negara anggota menolak keputusan tersebut dan 65 negara anggota lainnya tidak memberikan suara atau abstain.
Resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB tersebut menuntut penjajah Israel untuk meninggalkan semua wilayah Suriah yang didudukinya di Dataran Tinggi Golan sampai batas wilayah 4 Juni 1967, sebagai bentuk pelaksanaan dari resolusi Dewan Keamanan PBB.
BACA JUGA: Israel Bakar Lahan Pertanian di Dataran Tinggi Golan
Majelis Umum PBB menilai resolusi yang dikeluarkan pada 14 Desember 1981, yang memperpanjang kekuasaannya dan memberlakukan aturan-aturannya di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki penjajah Israel, batal demi hukum.
PBB sebelumnya dengan suara mayoritas anggotanya, telah meminta penjajah Israel untuk meninggalkan Dataran Tinggi Golan yang didudukinya. []
SUMBER: PALINFO