RAMALLAH — Komisaris Tinggi HAM untuk Timur Tengah Emir Zaid bin Ra’d menyatakan bahwa Sidang Komisi HAM PBB di Jenewa menghasilkan empat rekomendasi penting terkait Palestina, Senin (20/3/2017).
Berdasarkan keputusan Nomor 31/355 tentang pelanggaran HAM Israel yang dilakukan di Tepi Barat, dataran tinggi Golan, dan di Jalur Gaza, tiga di antaranya ditujukan untuk sekjen PBB.
“Israel sudah lebih dari setengah abad menjajah Palestina dengan membangun permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat,” tegas Emir.
Laporan PBB menyebutkan, beberapa pelanggaran yang dilakukan Israel adalah pembangunan permukiman ilegal Yahudi, penghancuran, penggusuran rumah warga sipil Palestina, pembunuhan dan pembantaian terhadap warga sipil.
“Selain itu, aksi penangkapan terhadap anak-anak dan penyiksaan di penjara dan masih banyak lagi pelanggaran HAM yang telah dilakukan Israel,” tambah Emir.
Seperti dilansir Gaza al-an, hasil rekomendasi penting itu diputuskan agar kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Israel tidak bisa terulang kembali.
Karena itu, Komisi HAM PBB akan terus mengawal dijalankannya rekomendasi Jenewa itu oleh Pemerintah Israel.
“Targetnya, blokade Israel atas Gaza harus segera dicabut, agar warga di Gaza bisa hidup normal kembali,” ungkap Emir.
BACA JUGA:
Pasukan Israel Tangkap Pendiri Gerakan BDS
TV Palestina Ungkap Terowongan Rahasia Israel
TV Palestina Ungkap Terowongan Rahasia Israel
Sementara itu, di Jalur Gaza puluhan warga Palestina melalukan demonstrasi menolak keputusan Sekjen PBB Antonio Guterres yang membatalkan laporan Komite Ekonomi Asia Barat PBB (ESCWA), seperti dilansir Maannews, Senin (20/3/2017).
Ketua LSM Palestina Muhsin Abu Ramadan mengatakan, pihaknya mendukung laporan ESCWA serta mendukung Rima Khalaf sekretaris eksekutif ESCWA yang mengundurkan diri akibat pembatalan laporan ESCWA yang mengecam Israel.
Ditambah Direktur Lembaga HAM Palestina Raji Sourani pun menuntut negara-negara Arab, untuk mendukung Khalaf mengambil langkah sesuai ketetapan ESCWA.
“Serta menuntut sekjen PBB agar tidak membatalkan laporan tersebut,” pungkasnya []