NEW YORK–Dewan Ekonomi dan Sosial di PBB dalam pertemuan rutinnya tahun 2017 yang digelar di markas PBB di New York mengesahkan keputusan (resolusi) bertajuk “Kasus perempuan Palestina dan pemberian bantuan kepada mereka”.
Resolusi itu mendapat suara dukungan 23 negara dan hanya Amerika dan Australia saja yang menentangnya sementara 17 negara abstain. Voting ini sama hasilnya dengan voting tahun lalu.
Resolusi ini menegaskan, Israel masih menjadi penghalang utama Palestina untuk maju dan mandiri serta berpartisipasi dalam pengembangan masyarakat.
Resolusi ini juga mendorong masyarakat internasional untuk melanjutkan dukungan bantuan dan layanan darurat untuk meringankan krisis kemanusiaan berbahaya yang dialami wanita Palestina dan keluarga mereka. Mereka juga dihasung melakukan pembangunan kembali instansi Palestina terkait.
Resolusi meminta kepada negara donor internasional menepati janjinya tanpa menundanya seperti yang sudah disepakati dalam konferensi rekontruksi Jalur Gaza pada Oktober 2014.
Resolusi ini menuntut agar Israel menjalankan penuh undang-undang internasional terkait dengan menjaga hak-hak wanita Palestina dan keluarga mereka.
Usai voting, utusan Palestina sebagai negara pengawas tetap di Tepi Barat, Shahr Nashr menyampaikan apresiasi kepada negara yang mendukung resolusi tersebut. []
Sumber: Pusat Informasi Palestina