PRANCIS—Komite Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) telah mengecam pelarangan cadar yang diterapkan pemerintah Prancis. Menurut OHCHR pada Selasa (23/10/2018), pelarangan cadar di Prancis melanggar hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Komite itu menerima dua keluhan pada 2016 setelah dua wanita Prancis dituntut dan dihukum pada 2012 karena mengenakan cadar.
BACA JUGA:Â Harian Prancis Sebut Mohammed bin Salman akan Diganti
OHCHR mengatakan alasan Prancis mengajukan larangan cadar dan masalah keamanan terkait tidak meyakinkan.
Prancis mengadopsi undang-undang pada 2010 yang menetapkan bahwa “Tidak seorang pun boleh, di ruang publik, memakai pakaian apa pun yang dimaksudkan untuk menutupi wajah.”
Undang-undang itu mengakibatkan pelarangan pemakaian cadar penuh di depan umum, yang meliputi seluruh tubuh termasuk wajah, hanya menyisakan celah sempit untuk mata.
“Komite menemukan bahwa larangan kriminal umum terhadap pemakaian niqab di depan umum yang diperkenalkan oleh undang-undang Prancis secara tidak proporsional telah merugikan hak para pemohon untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka. Prancis tidak cukup menjelaskan mengapa mereka perlu melarang pakaian ini,” ungkap pernyataan tersebut.
Komite mengakui bahwa negara-negara dapat mewajibkan individu menunjukkan wajah mereka dalam keadaan khusus untuk tujuan identifikasi, tetapi menganggap bahwa larangan umum pada niqab terlalu luas untuk tujuan ini, menurut pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Â Pengadilan Kanada Bolehkan Penggunaan Cadar di Ruang Sidang
“Komite juga menyimpulkan bahwa larangan tersebut, daripada melindungi perempuan yang sepenuhnya berjilbab, bisa memiliki efek berlawanan dengan mengurung mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan meminggirkan mereka,” tambah pejabat OHCHR.
Prancis merupakan negara dengan minoritas Muslim terbesar di Eropa, diperkirakan lebih dari 5 juta penduduk beragama Islam.
Menurut laporan media Prancis, lebih dari 200 denda dikenakan kepada wanita Muslim Prancis pada 2015 karena mengenakan cadar di depan umum. []
SUMBER: ANADOLU