NEW YORK—Selasa (23/10/2018) Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan, undang-undang pelarangan burka dan nikab oleh Prancis, telah melanggar hak kebebasan beragama para wanita Muslim.
“Undang-undang itu memiliki efek lain pula, yaitu membatasi mereka (wanita Muslim) keluar dari rumah, menghalangi akses ke layanan publik dan memarjinalkan mereka,” kata Komisi HAM PBB melalui sebuah keterangan, sebagaimana dilansir dari DW, Kamis (25/10/2018).
BACA JUGA: Ratusan Massa Protes Undang-Undang Larangan Cadar di Denmark
PBB menyebut UU yang dikeluarkan Prancis pada 2010 itu tidak proporsional, karena menargetkan minoritas.
Badan PBB itu menyatakan prihatin dengan dua kasus yang menimpa seorang Muslimah Prancis yang didenda karena mengenakan nikab di hadapan publik. Menurut Komisi HAM PBB, aturan itu telah melanggar kebebasan beragama para perempuan Muslim yang mengenakan pakaian seperti itu.
Komisi HAM juga menyebut, larangan di Prancis terlalu “memukul rata” dan para pejabat tidak bisa menjelaskan secara rinci mengapa pakaian sperti itu dilarang.
Komisi HAM pun mendesak pemerintah Prancis untuk meninjau kembali UU tersebut dan membayar kompensasi kepada muslimah yang dikenai sanksi.
Panel PBB yang terdiri dari 18 ahli HAM itu menekankan, keputusan mereka tidak dimaksudkan sebagai tantangan terhadap konstitusi sekuler di Prancis.
“Keputusan itu tidak ditujukan pada gagasan sekularitas, juga bukan merupakan pengesahan cara berpakaian yang banyak anggota komisi, termasuk saya sendiri, menganggapnya sebagai bentuk penindasan perempuan,” kata ketua Komisi HAM PBB, Yuval Shany.
Prancis tahun 2010 menerapkan UU yang melarang orang mengenakan “segala macam pakaian yang dimaksudkan untuk menutupi wajah” di depan umum. Mereka yang melanggar larangan tersebut bisa terkena sanksi denda sebesar 150 Euro atau Rp 2,5 juta.
BACA JUGA: PBB: Pelarangan Cadar oleh Prancis Melanggar HAM
Putusan Komisi HAM PBB ini bertentangan dengan putusan Pengadilan Eropa Hak Asasi Manusia (ECHR) dari tahun 2014. ECHR mendukung UU larangan burka tersebut dan menolak argumen bahwa hal itu melanggar kebebasan beragama.
SelainPrancis, UU serupa pun diberlakukan di beberapa negara Eropa lain seperti Austria, Belgia, Denmark dan Belanda. []
SUMBER: DW