JAKARTA– Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emha berharap agar kasus Baiq Nuril penegakan hukum betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).
“Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana,” ujarnya melalui keterangannya Sabtu (6/7/2019).
BACA JUGA: Polisi Setop Laporan Baiq Nuril soal Kasus Kepsek Cabul
Ia menyatakan, sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril juga berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir.
“Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua. Kebesaran jiwa Baiq Nuril menerima putusan PK harus kita apresiasi. Sikap itu mencerminkan betapa Baiq Nuril adalah orang yang taat hukum (obidience by the law). Suatu yang sangat diperlukan bagi berdaulatnya suatu hukum,” ungkapnya.
Dari peristiwa ini, ia mengajak semua pihak agar terus berupaya untuk mewujudkan daulat hukum harus terus menurus dilakukan.
BACA JUGA: PBNU Prihatin Atas Penolakan Peninjauan Kembali Kasus Baiq Nuril
“Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah,” tutupnya. []
REPORTER: RHIO