KETUA PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) merespons terkait Pendeta Gilbert Lumoindong yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu. Gus Fahrur meminta Pendeta Gilbert tak perlu dipolisikan karena sudah meminta maaf kepada umat Islam.
“Saya kira tidak perlu (dipolisikan), sebaiknya cukup dengan dia meminta maaf kepada umat Islam,” kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Gus Fahrur mengajak masyarakat untuk menjaga suasana kondusif kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia juga mengajak umat Islam untuk menunjukkan bahwa agama Islam adalah agama rahmatan lil al-amin, dakwah ramah bagi semuanya.
BACA JUGA: Pendeta Gilbert Lumoindang Dilaporkan Atas Penistaan Agama
“Bila seseorang sudah mengakui bersalah maka dengan lapang dada kita harus bisa menerima dan memberi maaf,” ucap Gus Fahrur.
“Mungkin dia hanyalah bercanda dan tidak ada niatan untuk melakukan penistaan ajaran agama Islam,” tambahnya.
Dia berharap ke depan sebaiknya semua pihak berhati-hati dalam memilih bahan candaan agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pemeluk agama. Sebab, kata dia, isu agama bisa menjadi sangat sensitif pagi pemeluknya.
“Marilah berpikir positif saja, dan tunjukan bahwa kita sangat dewasa dalam menjaga harmoni kerukunan umat beragama di Indonesia,” ujarnya.
Pendeta Gilbert Dipolisikan
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu. Pendeta Gilbert merespons singkat pelaporan yang ada.
“Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/4).
BACA JUGA: Temui JK, Pendeta Gilbert Lumoindong Mohon Maaf dan Klarifikasi soal Video Viral
Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Pendeta Gilbert dipolisikan terkait dugaan penistaan agama.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang ada. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (17/4). []
SUMBER: DETIK