SEORANG pedagang dari Persia datang kepada Khalifah Umar bin Khattab. Ia mengadukan bahwa tanahnya diambil oleh Gubernur yang ditunjuk olehnya. Orang Persia itu minta kembali haknya. Mendengar pengaduannya, Umar bin Khattab segera menulis surat yang ditunjukkan kepada Gubernur. Surat tersebut harus dibawa dan disampaikan oleh orang Persia itu sendiri.
Sepanjang perjalanan pulang, ia memikirkan apakah mungkin jika Gubernur mau mematuhi Umar. Sedangkan Gubernur adalah orang yang memiliki kedudukan tinggi. Sesampainya di rumah ia menceritakan kepada istrinya dan meminta pendapatnya.
BACA JUGA: Tangis Takut Umar bin Abdul Aziz ketika Ditunjuk Menjadi Khalifah
“Coba saja sampaikan, nanti kita lihat hasilnya,” ucap istrinya.
Akhirnya ia memberanikan diri untuk menghadap Gubernur. Dengan harap-harap cemas, ia menunggu jawaban Gubernur. Beberapa saat kemudian, Gubernur dengan sangat sopan mengembalikan haknya. Orang itu lalu pulang dan melaporkan hal itu kepada istrinya, jika nasihatnya berhasil.
“Maka dari itu, kita tidak boleh menaruh curiga kepada orang lain sebelum kita mengetahui siapa orang itu,” kata istrinya.
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (Asy-syu’ara [26] : 183)
BACA JUGA: Umar bin Khattab Bertanya pada Hudzaifah: Apa Ada Ciri Kemunafikan dalam Diriku?
Hal itulah yang di sampaikan oleh Umar kepada Gubernur sebagai peringatan tegasnya. Seperti dalam sabda Nabi, “Bila orang-orang melihat seorang yang zalim tetapi mereka tidak mencegahnya, dikhawatirkan Allah akan menimpakan hukuman terhadap mereka semua.” (HR Abu Dawud) []
Sumber: Oase Kehidupan, Merujuk Kisah-Kisah Hikmah Sebagai Teladan/Penerbit: Marja/Penulis:Abu Dzikra – Sodik Hasanuddin,2013