BINTAN–Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan menegaskan, bakal memberhentikan tenaga honorer yang menjadi calon legislatif (caleg).
“Tidak boleh. Harus diberhentikan,” tegas Kepala BKPPD Bintan, Irma Annisa, Jumat (16/11/2018).
Sebelumnya, pasca-penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (Caleg) diumumkan KPU Bintan, khusunya para caleg yang akan maju menjadi anggota DPRD Kabupaten Bintan, menjadi perhatian banyak pihak.
Baca Juga: Diduga Lakukan Politik Uang, Dua Caleg Golkar Dituntut 2 Bulan Penjara
Dalam data tersebut, terdapat beberapa nama yang masuk dalam bursa caleg DPRD Bintan 2019, merupakan honorer aktif yang masih bekerja di beberapa kantor pemerintahan Kabupaten Bintan.
Melihat kondisi itu, BKPPD Bintan langsung mengambil langkah konkret agar pegawai honorer tidak terlibat dalam politik praktis terlebih menjadi caleg.
Baca Juga: Kebijakan Pemecatan Tenaga Honorer secara Massal Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
Irma pun menyampaikan salah satu upaya yang telah dilakukan menyurati langsung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan untuk mendapatkan keterangan terkait para caleg yang berstatus sebagai honorer Bintan.
“Surat sudah kita kirimkan ke KPU, tunggu balasan saja. Karena selama ini hanya katanya-katanya saja. Kita ingin dokumen sah dari KPU,” tutur Irma.
Irma sendiri menyebut ada 12 nama yang dicurigai masih berstatus sebagai pegawai honorer namun maju sebagai caleg dari beberapa partai politik.
“Nanti akan disinkronkan dengan data dari KPU dengan data identitas pegawai honorer di kita. Biar jelas, tidak ada katanya-katanya lagi,” pungkasnya. []
SUMBER: SINDONEWS